NELAYAN: Aktivitas nelayan yang ada di Tanjabtim
Pemkab Mulai Awasi Alat Tangkap Nelayan
MUARASABAK , Masih adanya nelayan di Tanjabtim yang menggunakan alat tangkap pukat harimau, berdampak terhadap kelestarian ekosistem laut seperti ikan dan udang, sehingga perkembanganbiakan hewan laut ini pun terganggu. Karena itu Pemkab Tanjabtim mulai melakukan pengawasan terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap yang tidak semestinya.
"Terkait Ranperda tersebut akan dilaksanakan nantinya melalui leading sektor terkait dalam hal ini DKP Tanjabtim, sesuai dengan adanya produk Perda tentang alat tangkap nelayan," jelas Wabup Tanjabtim, Ambo Tang.
Penepatan program legal fishing, lanjutnya, dianggap perlu guna membatasi masyarakat nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut. "Untuk itu butuh pemantauan agar nantinya hasil laut dapat dinikmati anak cucu kita," terangnya.
Masih menurut Ambo, aturan tersebut dirumuskan oleh instansi terkait agar nantinya dalam penangkapan ikan itu sendiri, masyarakat nelayan menggunakan alat tangkap resmi dalam artian yang sifatnya tidak merusak. "Ya, agar masyarakat nelayan itu sendiri mampu disejahterakan dengan adanya hasil tangkapan yang sesuai dengan pengeluaran mereka," tukasnya.
Pihaknya pun akan memberikan sanksi tegas bagi nelayan yang masih menggunakan pukat harimau saat melakukan penangkapan ikan. Yang jelas pasti ada tindak lanjut, tidak menutup kemungkinan nelayan-nelayan tersebut akan dikenakan sanksi karena menggunakan alat tangkap yang dapat merusak ekosistim laut," paparnya.
Terpisah, Kepala DKP Tanjabtim, Ahmad Riyadi Pane, melalui Kabid Perikanan Pesisir, Hendri saat dikonfirmasi mengungkapkan, terkait hal tersebut pihaknya, untuk saat ini Ranperda yang akan dibahas tersebut masih berbentuk rancangan, untuk itu pihaknya masih menunggu kejelasan dari perda tersebut.
"Agar dalam melakukan tugas kami ada payung hukum yang manaunginya dan kami juga tahu sanksi apa yang akan dikenakan kepada nelayan yang melanggar perda tersebut," pungkas Hendri.
sumber : Jambi Ekspres