Deposito Kwarda Di Bank 9 Jambi

Posted on 2014-05-07 12:45:00 dibaca 3607 kali
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (6/5) kembali mengelar sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal, dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Saksi yang dihadirka Jaksa Penuntut Umum yaitu Kepala Bapeda Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi, Satria Budi, Direktur PT Inti Indosawit Subur (IIS), Semion Tarigan, Sekretaris Kwarda Pramuka Jambi, Yevi Rivaldi, Ridwan dan Rahma Denita selaku Koordinator kas dan Teller Bank 9 Jambi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa rekening Deposito Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi juga ada pada Bank 9 Jambi. Ini diketahui, atas keterangan yang diberikan oleh Rahma Denita selaku Koordinator kas dan Teller Bank 9 Jambi, yang diberikan oleh majelis hakim untuk melihat bukti rekening koran penarikan uang. "Saya baca di bukti ini, ada rekening lain," ujar Rahma Denita dipersidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, Selasa (6/5).

Paluko Hutagalung ketua Majelis Hakim dalam persidangan menegaskan, yang berkembang selama ini adalah Kwarda Pramuka Jambi hanya memiliki satu nomor rekening pada Bank Pembangunan Daerah tersebut. Apakah benar itu ada dua rekening. "Berdasarkan ini, ada Deposito," terang saksi.

Rahma Denita juga menyebutkan tanpa ada tandatangan dari Ka Kwarda dan bendahara, maka uang tidak bisa dicairkan. “Untuk pencairan uang harus ada tandatangan ketua sama bendahara," ungkapnya. 

Selanjutnya, dalam sidang ini juga, majelis hakim mengkonfrontir soal pencairan perjalanan dinas ke Batu Sangkar, Sumatera Barat. Dalam SPjnya, ditandatangani oleh Wakabid Keuangan Kwarda Pramuka Jambi, Ahmad Fauzi Ansori, yang diterima oleh Wakabid Humas Abdi Masyarakat, Satria Budi. "Memang saya tanda tangani, setelah itu saya tidak tahu lagi," terangnya

Sementara itu Satria Budi yang menjabat sebagai Wakabid Humas Abdi Masyarakat mengaku tidak menerima uang dan tidak melakukan perjalanan Dinas ke Batu Sangkar, Sumatera Barat.

Yevi Rivaldi selaku sekretaris Kwarda Pramuka Jambi dalam memberikan keterangan mengatakan, dalam hal ini, memang Satria Budhi tidak melakukan keberangkatan. "Iya, ada gantinya, saya juga bawa kwitansi dana penerimanya,"ucap Yevi.

Mantan Direktur PT Inti Indosawit Subur (IIS), Semion Tarigan. Semion, yang pada sidang sebelumnya diperintahkan oleh majelis hakim untuk membawa dokumen susunan organisasi perusahaan dari awal, namun Mantan Direktur PT Inti Indosawit Subur (IIS) tidak membawa dokumen yang dimintai oleh Majelis Hakim. "Bagaimana kami akan tahu, kalau perusahaan anda ini memang benar-benar telah memenuhi syarat," ujar Paluko.

Namun terkait adanya dokumen yang diperlihatkan oleh Sarbaini selaku penasehat hukum terdakwa, terkait adanya nota dinas kesepakatan bersedia mengurus Izin HGU lahan tersebut oleh utusan PT IIS. Mengenai itu. Semion menyebutkan, mereka adalah humas dari perusahaan, yakni Sembiring dan Jauhari.

"Ini merupakan janji dan pernyataan pribadi. Manajemen tidak pernah memutuskan untuk mengurus HGU. Seandainya ada, PT IIS akan menyurati pihak Kwarda Pramuka Jambi untuk mengurus itu," terang Semion.

Alasan selanjutnya, dikatakan Semion, kedua orang tersebut, tidak pernah mengajukan surat pernyataan itu kepada pihak manajemen perusahaan. "Dari kedua staf kami itu, tidak pernah mengajukan pernyataan itu," tandasnya.

Selanjutnya, Sarbaini juga menanyakan terkait pembagian hasil 70 persen untuk PT IIS. "Dari kesepakatan awal di depan notaris telah dilakukan telaah. Itu semua beban proses dalam pengelolaannya," jawabnya.

Apakah bapak bisa memberikan suatu bukti pencatatan dan bukti yang anda katakan. "Kami akan mencoba mengumpulkan kembali," terang Semion.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan kembali Senin 12/5 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU. ”Sidang kita lanjutkan Senin 12/5 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli,” tutup Paluko Hutagalung.



sumber : Jambi Ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com