Money Politic, Dituntut 2 Bulan Penjara

Posted on 2014-05-07 17:30:00 dibaca 3094 kali
SENGETI , Tersangka money politic pada Pemilu 9 April lalu atasnama Kartono, dituntut dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 1 Juta subsider 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suyatno, JPU indak pidana Pemilu, mengatakan selain di tuntut 2 bulan kurungan dan masa percobaan 4 bulan, Suyatno diwajibkan membayar denda. “Kalau tidak membayar denda diganti dengan kurungan. Sedangkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 Juta disita untuk negara,” ujarnya.

Sidang kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan vonis.

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya yakni yang dipimpin Erik Setiawan dengan agenda mendengarkan keterang saksi, baik dari Panwaslu maupun KPU Muarojambi, saksi Sopian yang melakukan penangkapan dugaan money politik tersebut, menceritakan kronologi penangkapan di SMU Titian Teras. Saat penangkapan tersebut, ia menangkap barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 Juta.

Di hadapan majelis hakim, Kartono tidak membantah keterangan saksi. Namun menurutnya, uang tersebut bukanlah milik Caleg, melainkan uangnya sendiri. Menurutnya, ia rela menggunakan uangnya karena Caleg Hanura itu diakuinya sebagai keluarganya.

Sementara itu, saksi ahli dari KPU Muarojambi, Suparmin mengatakan tidak diperbolehkan adanya kegiatan money politik tersebut. Terkait siswa SMU Titian Teras yang menerima uang tersebut, menurutnya mereka memang sudah layak untuk memilih.


sumber : Jambi Ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com