Tantangan Diklat Pim Pola Baru

Posted on 2014-06-02 17:00:00 dibaca 4777 kali
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi dua.

Dimana, pertama, Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a).

Lalu, yang kedua adalah Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi.

Untuk menduduki jabatan dimaksud (khususnya jabatan struktural) salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pimpinan baik tingkat IV (empat) untuk jabatan eselon IV atau III (tiga) untuk jabatan eselon III (tiga). Hal ini sesuai dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, ditegaskan, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Aparatur bertujuan meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi, menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat. Ini juga ditujukan untuk menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Untuk perbaikan disemua aspek, maka Pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) akan berubah dari Diklat pola lama ke Diklat pola baru. Dimana Training Of Fasilitator (TOF) bagi pengajar dan panitia penyelenggara baru dilaksanakan untuk Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan (DiklatPim) saja.

Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan (DiklatPim) Pola Baru

Saat ini telah dikeluarkan Peraturan baru tentang Pola Diklat, yaitu Kebijakan Kepala LAN-RI tentang Penyelenggaraan Diklat Pola Baru dituangkan dalam Peraturan Kepala LAN-RI nomor 12 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklatpim Tingkat III. Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Kepala LAN-RI nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan DIklatpim Tingkat IV.

Salah satu hal yang mendasari dikeluarkannya Peraturan tersebut adalah agar output yang dikeluarkan dalam hal ini adalah Pejabat yang telah mengikuti Diklat dimaksud adalah benar-benar pemimpin yang mampu merubah instansi yang dipimpinnya keaarah yang lebih baik. Penyelenggaraan diklat bukan lagi dimaksudkan sebagai salah satu syarat mendapatkan sebuah jabatan atau sekedar formalitas.

Didalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV disebutkan dalam rangka membentuk sosok pemimpin birokrasi yang memiliki kemampuan yang tinggi dalam menyusun perencanaan kegiatan instansi serta memimpin pelaksanaannya, dipandang perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan kepada pejabat yang akan menduduki jabatan struktural eselon IV diseluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Dan pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III disebutkan bahwa kompetensi yang diharapkan dapat dicapai adalah terciptanya kepemimpinan taktikal yang mempunyai kemampuan untuk menjabarkan visi dan misi organisasi.
--batas--
Sedangkan lamanya waktu pelaksanaan Diklat masing-masingnya untuk Diklat Pim IV dilaksanakan selama 97 (Sembilan puluh tujuh hari) hari kerja dan 93 (sembilan puluh tiga hari) hari kerja untuk Diklat Pim III.

Tantangan pelaksanaan

Adapun persyaratan untuk menjadi peserta diklat pim tingkat III maupun diklatpim tingkat IV diantaranya adalah : 1. Memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai; 2. Telah memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai; 3. Pangkat/golongan minimal penata tingkat I (III/d) untuk peserta diklatpim tingkat III, dan pangkat minimal penata muda tingkat I (III/b) untuk peserta diklatpim tingkat IV; 4. Mampu berkomunikasi dalam bahasa inggris yang dibuktikan dengan sertifikat educational testingservice test of English for international communication (ETS TOEIC) dengan skor minimal 425 untuk diklatpim III dan 400 untuk diklatpim IV atau internet based test of English as a foreign language (IBT TOEFL) dengan skor minimal 35 untuk diklatpim III dan 30 untuk diklatpim IV, atau international english language Testing system (IELTS) dengan skor minimal 4,5 untuk diklatpim III dan 4 untuk diklatpim IV, atau lembaga administrasi negara English communication skills for civil service test (LAN ECSCS Test) dengan skor minimal 75 untuk diklatpim III dan 65 untuk diklatpim IV.5. Bagi peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon III maupun eselon IV, harus direkomendasikan oleh Baperjakat instansi untuk menduduki jabatan structural eselon III atau eselon IV tertentu dan diberikan rekomendasi untuk melakukan perubahan pada unit eselon tersebut.

Tantangan dimaksud diatas lebih pada point 4 (empat) dan 5 (lima), yaitu untuk point 4 yaitu mampu berkomunikasi dalam bahasa inggris yang dibuktikan dengan sertifikat dengan skor pencapaian 425 untuk Diklatpim III dan 400 untuk DiklatPim IV. Tentu hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi calon Peserta diklat Pimpinan dan kita tidak bisa memungkiri bahwa fasih berbahasa asing dalam hal ini adalah berbahasa inggris masih sedikit para aparatur yang menguasainya.
    
Pada point 5 (lima) bunyi dari persyaratan adalah Bagi peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon III maupun eselon IV, harus direkomendasikan oleh Baperjakat instansi untuk menduduki jabatan struktural eselon III atau eselon IV tertentu dan diberikan rekomendasi untuk melakukan perubahan pada unit eselon tersebut. Tantangan disini adalah sejauh mana hal tersebut akan bisa direalisasikan, karena dalam 1 (satu) tahun ditiap Kabupaten/Kota rerata akan melaksanakan sebanyak 2-3 angkatan yang dimasing-masing angkatan terdiri dari 30 orang Peserta.

(Penulis adalah Widyaiswara Badan Diklat Daerah Provinsi Jambi)

Sumber : Jambi Ekspres



Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com