Penceramah Luar Jambi Wajib Lapor

Posted on 2014-08-20 17:15:00 dibaca 3615 kali

MUARASABAK - Kakemenag Tanjabtim, H. M Umar Yusuf menegaskan bagi penceramah luar Jambi yang ingin memberikan ceramah di Tanjabtim maupun dipelosok-pelosok Desa, wajib melaporkan diri. Hal ini terkait perkembangan aliran-aliran menyimpang atau aliran yang menyesatkan seperti ISIS. "Karena itu Kemenag Jambi telah menurunkan surat ke Kemenag di Kabupaten/Kota, Kemenag Kecamatan, kepsek-kepsek, serta pimpinan ponpes yang intinya agar dapat berhati-hati terhadap tamu yang masuk apalagi memberikan ceramah tanpa izin," jelasnya.


Dia meminta kepada masyarakat apabila dilapangan ditemui hal-hal yang mencurigakan atau penceramah yang mencurigakan, agar dapat Kepala Waket berkoordinasi dengan aparat setempat.
"Sehingga langsung ditanyakan kepada masyarakat yang mendengarkan ceramah, apa sipenceramah memberikan ceramah yang melenceng atau tidak," ujarnya.    


Pemkab Tanjabtim, beserta Kemenag Tanjabtim, MUI dan Forkompimda, lanjutnya, telah mengadakan pertemuan. Hasil pertemuan pada intinya agar berhati-hati dan waspada terhadap aliran menyesatkan tersebut. "Jangan mudah percaya dengan aliran yang menyesatkan itu," terangnya. Di Tanjabtim sendiri, menurutnya belum ditemukan aliran ISIS. Namun pihaknya tetap berhati-hati dan memantau berbagai aliran di Tanjabtim.              


"Jangan sampai nantinya kami kecolongan ada aliran menyesatkan," tandasnya.

(yos) 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com