SENGETI - Pihak Polsek Jaluko Muarojambi berhasil mengamankan Sismanto (31) seorang warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung yang kedapatan membawa 1 paket Ganja dengan nilai 200 ribu.
Tertangkapnya Sismanto ini
berawal dari kecurigaan masyarakat Desa Muaro Pijoan, Muarojambi terhadap
gerak-gerik pelaku yang saat itu sedang berhenti di Masjid Pal 18 Pijoan pada
kemarin (25/8) malam sekitar pukul 00.30.
Masyarakat saat itu baru usai melaksanakan kegiatan 17 Agustus, karena merasa
curiga akhirnya warga beramai-ramai menanyai pelaku dan pelaku menjawab dengan
tergagap-gagap, melihat itu warga akhirnya melakukan penggeledahan kepada
pelaku dan menemukan 1 paket Ganja yang dibungkus kertas Koran.
Kapolsek Jaluko AKP Abriansyah membenarkan penangkapan pelaku ini dan
mengatakan bahwa menemukan ganja di motor pelaku, warga langsung menghubungi
pihak polsek Jaluko. "Begitu mendapat laporan kami langsung turun
kelapangan, pelaku kemudian kami bawa kemapolsek berikut barang
bukti,"ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku yang merupakan pelaku saat
diintrogasi mengakui bahwa barang senilai 200 ribu itu adalah miliknya untuk di
konsumsi sendiri. "Menurut penuturan pelaku, ganja digunakan untuk
konsumsi sendiri bukan untuk dijual,"imbuh Kapolsek.
Menurut penuturan pelakuuga, barang haram ini didapatnya dari seorang pengedar
bernama Wawan yang bertempat tinggal di Kota Jambi, dia membeli paket ini pada
hari kamis lalu. "Dia menyebut membeli ganja pada kamis malam lalu, pada
seseorang pengedar, kami terus melakukan penyidikan dan
pengembangan,"tukas Kapolsek.
(era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com