KUALATUNGKAL, Pemain asing Persisko, Mohammad Camara, dinyatakan sebagai buron. Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal menyatakan Camara masuk ke Indonesia tanpa memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian. Pihak Kantor Imigrasi sudah meminta Camara mengurus dokumen keimigrasiannya, namun tidak dihiraukan. Akhirnya, Camara pun dilaporkan ke Polda Jambi.
“Kita sudah melakukan pendekatan. Kita sudah memanggil Camara untuk datang ke kantor Imigrasi, tapi tak diindahkan,” ujar Djarot Sutrisno, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Bukannya datang ke Imigrasi, Camara justru kemudian menghilang. “Akhirnya Camara sekarang dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Djarot menambahkan, pihaknya juga melaporkan Camara ke PSSI. Ia berharap agar Camara tidak diperbolehkan bermain di seluruh klub di Indonesia.
Saat ini Camara juga dinyatakan masuk ke dalam daftar penangkalan orang asing. Artinya, Camara menjadi orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia. Jika diketemukan berada di Indonesia dia harus dideportasi.
Persoalan dokumen keimigrasian tidak hanya dialami Mohammad Camara. Dua pemain Persisko lainnya, Lucky Diokpara dan Christian Alejandro, diperkirakan juga bermasalah dengan dokumen keimigrasiannya. Jika terbukti, maka keduanya juga akan mengalami nasib yang sama dengan Camara. (sumber: jambi ekspres)