Anggota Tim Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Timur menangkap dua orang tersangka pembunuhan karyawan PT BBIP bernama Joko Irawan (36).
Salah seorang tersangka Ferry alias Wasidi (32) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berusaha melawan dan melarikan diri pada Senin (29/4) pukul 23.30 WIB di perkebunan sawit PT SMP Kelurahan Mamago Kecamatan Rantau Bais Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Ferry ditangkap dengan tersangka lainnya yakni Widodo Mulyono (30).
Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Bastari Yusuf, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di RS Bhayangkara Jambi, Rabu (1/5) kemarin mengatakan, kedua pelaku ditangkap di sebuah areal perkebunan sawit di Kecamatan Momogo Kabupaten Rokan Hilir.
“Tersangka kami lumpuhkan karena berusaha kabur dari pengejaran,”ungkapnya.
Tersangka dibawa ke rumah sakit Polri Jambi untuk mendapatkan perawatan karena terluka tembak di kaki kanannya.
“Kedua tersangka adalah kakak beradik, dalam melakukan pembunuhan, tersangka Ferry memukul korbannya yang dibantu oleh tersangka Widodo. Mereka memukul kepala korban memakai kayu. Setelah dipastikan meninggal, korbannya dibuang ke sumur di daerah PT BBIP Sungai Toman dan mengambil uang milik korban,“sebut Bastari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dibawa ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk diperiksa lebih lanjut. “Keduanya akan dikenakan pasal pasal 338 KUHP, atau pasal 365 KUHP, atau bisa juga pasal 170 KUHP,” tukas Bastari.
Sementara itu, Kapolsek Mendahara Ulu, Iptu Gunawan menambahkan, adapun motif pembunuhan yang dilakukan oleh kakak beradik ini disebabkan kedua tersangka merasa kesal kepada korban. Karena korban enggan untuk memberikan STNK mobil kepada tersangka.
"Dua tahun tersangka nagih BPKB kepada korban tapi belum diberikan. Akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya korban," jelasnya.
Saat ini, lanjut Gunawan, kedua tersangka pembunuhan telah berada di Mapolres Tanjab Timur. Sedangkan usaha penyidikan akan dilakukan oleh Polsek Mendahara Ulu. Barang bukti berupa satu mobil Isuzu Panther yang dipergunakan untuk mengangkut tubuh korban, tas milik korban dan sandal milik kedua tersangka saat ini dijadikan barang bukti.(sumber: jambi ekspres)