Yatiman Saputra (29), warga RT 22 Desa Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sungai Gelam setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap EA (17).
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada tanggal 8 April 2013 lalu, dan baru dilaporkan ke Polsek Sungai Gelam pada tanggal 16 April 2013 dengan bukti laporan nomor LP/B-30/IV/2013.
Kapolsek Sungai Gelam Ipda Maruli Hutagalung saat dikonfirmasi Senin (6/5) kemarin mengatakan, korban dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan badan. “Pelaku memaksa korban unutk melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak, sehingga pelaku langsung mencium pipi korban, dan membuka seluruh pakaian korban, kemudian pelaku melakukan hubungan badan dengan korban,” katanya.
Ditambahkan Maruli, setelah dicabuli korban ditinggalkan oleh pelaku begitu saja. “Setelah selesai mencabuli korban, pelaku langsung pergi,” tambahnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut. (sumber: jambi ekspres)