Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kegiatan pengembangan mutu pendidikan dan kependidikan anak didik pada Unit Pelayanan Tekhnis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) segera memasuki jadwal persidangan.
Dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sulastri dan Restu Sudharma, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjabbar sudah dilimpahkan oleh jaksa ke pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, pada Selasa (7/5) lalu.
Mahfudin, Humas Pengadilan Negeri Jambi mengatakan, no berkas kedua terdakwa yakni nomor 21/PIDSUS/2013/PNJBI dan 22/PIDSUS/2013/PNJBI.
”Sulastri dan Restu Sudharma, akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, pada Selasa (14/5) mendatang,”ujar Mahfudin.
"Saya selaku majelis hakimnya,”tambahnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Provinsi Jambi, menyatakan bahwa dalam pengelolaan dana tersebut terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 477 juta. Hal itu dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, atas dugaan Tipikor penyalahgunaan dana pengembangan mutu pendidikan dan kependidikan anak didik pada UPTD Pendidikan Kecamatan Tungkal Ulu 2011 lalu.(sumber: jambi ekspres)