Jadi Bandar, Warga Rawas Diringkus

Posted on 2013-05-13 10:22:16 dibaca 4064 kali
SAROLANGUN, Dua orang warga Musi Rawas, Sumatra Selatan, yakni Zainudin bin azaidin (44), warga Desa Karang Mendapo,  Kabupaten Musi Rawas, dan Rita binti Domen (31), atas alamat yang sama, diringkus aparat kepolisian atas tudugan terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
 
Dari keterangan Kasat Narkoba AKP Riduan J Hutagaol, diketahui kronologis, penangkapan tersebut, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Minggu (12/5) sekitar pukul 13.30 WIB, ada mobil jenis Avanza dengan Nomor Polisi B 8721 RG warna silver, yang dicurigai melintasdi Jalan Lintas Sumatera Kilometer I, tepatnya depan taman PKK Sarolangun.

 “Kita minta pengemudi turun, dan mengeledah yang bersangkutan, dan hasil pengeledahan ditemukan barang bukti yang dicurigai,”sebutnya.
 
Kasat mengatakan, saat penggeledahan aparat menemukan satu  paket kecil  serbuk putih yang diduga narkoba jenis shabu-sabu yang disembuyikan ikat pinggang tersangka Zainudin seberat 0,9 gram. “Selain itu didalam mobil tersangka juga berhasil diamankan tiga bungkus besar plastik bening merek Zip In, satu bungkus pipet warna pink, tiga buah Hand Phone  ( satu merek nokia, satu merek Mito, satu merek black berry), dan plastik hitam yang disimpan dipinggang tersangka Rita berisi satu paket sabu seberat 48 gram, 2 pirek kosong, 1 pirek yang masih berisi sisa sabu,”terang Ridwan.
 
Selain itu dari kedua tersangka, menurut Kasat Narkoba juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 8.400.000, dan satu  butir pil yang diduga ekstasi. “Atas bukti-bukti ini, akhirnya kedua tersangka bersama barang bukti kita gelandang ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,”kata Kasat.

Atas tidakan ini kedua tersangka, terancam dijerat sesuai pasal 114 dan 112 Undang -undang No 35 tahun 2009 , tentang Pisikotropika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. “Kita juga sedang megembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki dari mana sumber barang haram tersebut,”pungkasnya. (sumber: jambi ekspres)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com