BUNGO, Mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanjungjabung Timur tahun 2004, resmi dieksekusi. Dia kemarin dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Muara Bungo.
Abdullah Hich tiba di LP Muara Bungo sekitar pukul 18.15 WIB, Senin (13/5) kemarin. Ia datang menggunakan kendaraan pribadi jenis Kijang Innova BH 888 UF.
Sebelum masuk ke LP Muara Bungo, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur dua periode ini sempat emosi dan mengejar dua orang wartawan yang hendak mengambil foto. Dua wartawan yang menjadi sasarannya itu adalah, Ading Sandiko dan Prengky. Untung saja, dua orang wartawan tersebut sempat menghindar.
“Ngapain kamu ambil foto,” kata Abdullah Hich, sambil berlari ketika hendak menuju pintu LP. Aksi tersebut dihalangi oleh beberapa orang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Sabak yang mengantarnya ke LP Muara Bungo.
Pantauan Koran ini, sebelum masuk Lapas, Abdullah Hich sempat berbincang-bincang bersama keluarganya di dalam mobil sekitar 10 menit, tak jauh dari pintu utama LP. Situasi memang sangat haru ketika Abdullah Hich hendak melangkah menuju pintu LP. Selain istri Abdullah Hich, keluarga Abdullah Hich juga ikut mengantarnya.
Kejari Muara Sabak, Bambang Permadi mengatakan, Abdullah Hich di Eksekusi di rumah pribadinya di Jambi. Setelah dieksekusi, sekitar pukul 12.00 WIB baru diberangkatkan ke Muara Bungo. “Sekitar enam jam kita dalam perjalanan,” ujar Bambang.
Terkait penahanan Hich di Lapas Bungo, Bambang mengatakan hal itu bisa saja dilakukan. “Mungkin beliau lebih cocok di Bungo dibandingkan di Tungkal,” ujar Bambang kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Muara Bungo, Pudjiono Gunawan, yang langsung menerima Abdullah Hich kemarin mengatakan, satu minggu ini, Abdullah Hich akan mengikuti Mapenaling (masa perkenalan lingkungan, red) di Blok A.
“Siapapun, tidak boleh menjenguknya,” kata Kalapas, kemarin. Setelah habis masa Mapenaling, Abdullah Hich langsung ditahan di salah satu ruangan penjara di Blok B. “Idealnya hanya 5 orang, tapi di ruangan itu sudah ada 8 orang dan kalau ditambah Abdullah Hich, akan menjadi sembilan orang,”ujar Kalapas.
Abdullah Hich akan satu kamar dengan Yatri, terpidana kasus listrik, dan beberapa terpidana lainnya. “Kita tidak akan membedakan mereka,” tegas Pujiono dihadapan sejumlah wartawan, kemarin.
Untuk diketahui, selain pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara, Hich juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta dengan pengganti kurungan dua bulan. Majelis hakim juga menghukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 217 juta lebih.
Sementara itu, Sarbaini kuasa hukum Hich mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan banding, sehingga eksekusi dilakukan. "Hari ini di Eksekusi, yang mengeksekusi kejari Muara Sabak, tapi penahanan di LP Bungo," ujar Sarbaini saat dihubungi melalui via ponsel, kemarin.(sumber: jambi ekspres)