Tidak Lapor Tidak Digaji

Posted on 2013-05-21 08:57:40 dibaca 3742 kali
MUARASABAK, Kaban BKD Tanjab Timur, Pertadi Kusuma, menegaskan agar Honorer CPNS Kategori I yang menerima Surat Keputusan (SK) agar langsung melaporkan diri ke BKD, agar data langsung dapat di input.

"Kami akan memberi waktu hingga 1 Juni untuk melapor. Kalau dalam jangka waktu yang telah ditetapkan mereka belum juga melapor, kami akan menahan gaji mereka," tegasnya kemarin (20/05).


Dikatakannya, dari 53 tenaga honorer K1 yang diusulkan BKD Tanjab Timur ke BKN, 39 tenaga honorer K1 dinyatakan lulus. ‘’Ada 14 tenaga honorer K1 yang dinyatakan tidak lulus oleh BKN, sehingga mereka akan diusulkan lagi. Ini juga belum tentu diangkat, karena masih dilakukan pemerosesan oleh pihak BKN," bebernya.


Dari 39 tenaga honorer K1 yang menerima SK, lanjutnya, untuk guru sebanyak sembilan orang, dan tenaga teknis sebanyak 30 orang. "Kesemua honorer K1 yang kami angkat, yakni tenega honorer angkatan tahun 2005, dan akan kami tempatkan sesuai pada tempat awal mereka bekerja," tandasnya. (sumber: jambi ekspres)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com