Dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, Prov Jambi menduduki peringkat 15 peredaran narkoba tingkat pelajar. Meluasnya peredaran narkoba di Jambi dipicu oleh mudahnya akses transportasi darat, laut, dan udara.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Fachrori Umar, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Camat se-Prov Jambi, Senin (27/5), di aula kantor gubernur. Menurut Wagub, penyebab meluasnya narkoba di kalangan pelajar tak lepas dari faktor geografis Prov Jambi yang dikelilingi oleh jalur tarnsportasi laut.
Sedangkan, jalur darat dan udara berdekatan dengan Prov Aceh. Sehingga, sangat mudah bagi narkoba untuk masuk ke Jambi. Apalagi, selama ini Aceh diketahui sebagai salah satu daerah ladang ganja. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius Pemprov Jambi.
‘’Kita di Jambi sangat rentan, karena jalur laut, udara, dan darat sangat dekat dengan Aceh dan Riau. Pokonya luar biasalah,’’ ungkap wagub.
Lebih lanjut, Wagub mengharapakan setiap rumah di tingkat RT/RW harus ada tanda ‘tamu wajib lapor 1 x 24 jam’. Selain itu, warga pun harus perduli terhadap orang asing yang masuk kampung atau datang bertamu,’’ paparnya.
Nomor 3 Se-IndonesiaPernyataan Wagub tersebut berbeda jauh dengan data Polda Jambi. Menurut Polda, sebagaimana pernah dilansir Jambiupdate.com beberapa waktu lalu, jumlah pemakai narkoba di kalangan pelajar di Prov Jambi mencapai 5.000 orang. Angka ini sekaligus menempatkan Prov Jambi di peringkat ketiga
untuk pemakai narkoba di kalangan pelajar se-Indonesia.
Bimas Polda Jambi, Ipda Raden Ikhsan, mengungkapkan pemakai narkoba di Jambi didominasi oleh kalangan pelajar.Persentasenya di kalangan pelajar memang sangat tinggi. Berkaitan dengan itu,Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Jambi saat ini telah menyiapkan program pemberdayaan masyarakat.
‘’Melalui sosialisasi dan media massa, diharapkan peran serta masyarakat memberantas narkoba. Yang paling dikhawatirkan dari narkoba adalah generasi muda yang sering menjadi sasaran peredaran barang haram itu,’’ ungkap Raden Ikhsan, saat dijumpai di ruangannya, Jumat (3/5) pagi.
Mengenai siwa yang tertangkap memakai narkoba, menurut Raden, prosesnya secara hukum akan dilihat terlebih dahulu. Apakah dia pengguna perdana atau tertangkap saat memakai. Sebenarnya, jika ada salah satu keluarga yang memakai narkoba, jangan segan-segan utuk melaporkan pada polisi.
‘’Justru dari laporan itulah bisa dicarikan solusinya. Sesuai UU No 35/2009, orang tua yang mengetahui anaknya memakai narkoba, wajib melaporkannya kepada pihak yang diberikan kewenangan, seperti puskesmas dan RS jiwa,’’ tukas Raden.(*)
Repoter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.