Barang bukti uang milik korban pembunuhan atas nama Joko Irawan senilai Rp. 105 juta sebagian hilang. Hal ini diungkapkan Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Bastari Yusuf saat menjelaskan hasil proses rekontruksi dan penyidikan yang sudah dijalankan.
“Barang bukti uang lalu diketahui dalam dua tas didalam mobil, usai kejadian satu tas uang diambil dibawa pelaku dan satu tas lagi yang tidak diketahui tertinggal dalam mobil,”ujarnya.
Pasca Rekonstruksi kasus pembunuhan Joko Irawan bin Sarwo (36) penyidik Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hingga saat ini masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum terkait pelimpahan tahap pertama kasus pembunuhan tersebut.
"Sekarang menunggu jawaban dari jaksa setelah pelimpahan pasca rekonstruksi lalu," katanya.
Kedua pelaku kakak beradik Feri alias Wasidi (32). dan Widodo Mulyono (30) saat ini masih ditahan. Untuk diketahui, Joko ditemukan tewas didalam sumur yang ditutupi daun kelapa sawit didalam perkebunan sawit PT BBIP. Ternyata korban dihabisi kedua pelaku adalah yang berhasil ditangkap di sebuah areal perkebunan sawit Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. (sumber: jambi ekspres)