Untuk mengatasi over kapaitas dari lembaga Pemasyarakatan (Lapas), harus diadakan klasifikasi yang membedakan setiap narapidana. Khususnya klasifikasi ini ditujukan untuk mereka yang terasngkut kasus narkoba.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsuddin saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan, kemarin. “Sampai saat ini kalau tidak salah sudah 160 ribu penghunilapas kita. Dan relatif mereka adalah pelaku kasus narkotika yang mencapai hampir 40 persennya,” katanya.
“Namun itu secara adil harusnya dilakukan klasifikasi yang jelas atas mereka yang menjadi korban dan mereka yang jadi pengedar. Itu yang sedang diusahakan dan akan menjadi program kami untuk bisa memilah. Mana mereka yang hanya pemakai, harusnya tidak berada di Lapas, namun harus berada di panti rehabilitasi,” sebutnya.
Saat ini memang tak demikian. Menurut dia, semua narapidana, baik mereka yang pengedar dan hanya pemakai memang diberikan hukuman dan dipenjara. Dia mengakui juga, Lapas yang over kapasitas itu bukan hanya terjadi di Jambi saja. Namun juga terjadi di berbagai daerah lainnya.
“Over kapasitas terjadi bukan hanya di Jambi. Itu menurut saya terjadi karena ada satu konsep pelaksanaan yang harus dibenahi. Seperti mereka yang harusnya direhabilitasi malah menjadi narapidana itu harus dibenahi. Perlu ada koordinasi yang maksimal dengan pihak kementrian kesehatan untuk menyediakan panti rehabilitasi ini,” ungkapnya.
Sayangnya, dia tak bisa memastikan apakah akan ada bantuan untuk meningkatkan kapasitas lapas di Jambi. Ditanya soal apakah ada bantuan untuk itu? Dia tak memberikan jawaban. (sumber: jambi ekspres)