Angkutan batubara yang mengangkut hasil tambang milik berbagai perusahaan batubara di Provinsi Jambi, hingga saat ini masih membandel.
Banyak angkutan batubara yang masih melintasi jalan umum tanpa mengindahkan amanat Perda tersebut yang sudah dilengkapi dengan Pergub-nya untuk melewati sungai. Hal ini diakui sendiri oleh Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Barang, Ibrahim.
Lelaki yang merupakan koordinator lapangan pelaksanaan Perda moratorium batubara ini mengatakan, saat ini masih ada angkutan membadel itu. "Ada 44 mobil sekitar tanggal 7 kemarin kita tahan karena mereka lewat jalan umum," ungkapnya.
Penahanan itu dilakukan di Tembesi, Kabupaten Batanghari. "Kemarin ada ditahan di Tembesi. Karena dari Tebo dan Bungo mereka lewat masuk ke Tembesi, maka kita tahan. Itu sekitar tanggal 7 dan 8 Juni kemarin. Ada 44 mobil yang kita tahan," tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya terus mengupayakan tugasnya di lapangan. Perda yang telah dibuat itu saat itu memang belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. "Kalau mau melintas, mereka kita halau. Yang jelas Perda kita jalankan sedapat mungkin," akunya. (sumber: jambi ekspres)