BATUBARA: Asisten 1 PEMKAB Batanghari, A Mukhti, saat memberikan penjelasan kepada puluhan sopir angkutan batubara.
MUARABULIAN, Rabu (26/06) kemarin, puluhan sopir angkutan batubara juga sempat berkumpul di lokasi razia tim gabungan meminta teman-teman yang tertangkap razia segera dilepaskan dan mereka juga meminta agar mereka bisa melewati jalan darat.
Permintaan ini jelas melanggar peraturan gubenur No 18 dan 13 tentang pengalihan jalur angkutan batubara dan melanggar Perbup No 20/ 2013 tertanggal 25 Juni 2013 yang menyatakan angkutan truck batubara harus melintasi sungai atau jalan khusus.
Namun oleh Asisten 1 Setda Batanghari, A Mukhti, peraturan ini diidanhkan. ‘’Untuk sementara waktu Pemkab Batanghari memperbolehkan untuk angkutan Batubara melewati jalan lintas atau jalan darat, dengan catatan hanya pada jam 7 malam hingga jam 5 dini hari,” ujar dihadapaj puluhan sopir angkuta batubara.
Diakuinya, Perbup Batanghari yang telah ditandatangani tentang angkutan batubara memang belum maksimal. Pasalnya baru diterbitkan pada hari Selasa (25/06) hanya baru berjalan sehari. ‘’Artinya butuh sosialisasi terlebih dahulu agar perbup ini benar-benar terkaksana dengan baik,’’ akunya.
Sementara Kadishub Batanghari, Hirmanto, mengatakan berdasarkan keputusan yang telah disampaikan kepada puluhan sopir truk batubara, mereka hanya diperbolehkan untuk sementara waktu lewat di malam harinya. ‘’Jika ada yang melanggar, kami akan bertindak tegas dengan cara menilang,’’ tandasnya. (sumber: jambi ekspres)