MUARABULIAN, Hingga saat ini, 63.205 warga di Batanghari yang wajib e-KTP belum melakukan perekaman data. Jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi pihak Disdukcapil dan dari hasil penyisiran program e-KTP pada tahun 2012 hingga saat ini.
"Jumlah keseluruhan wajib KTP di Batanghari sekitar 202.678 orang, namun yang belum melakukan perekaman e-KTP masih sebanyak 63.205 orang yang tersebar di delapan kecamatan," kata Kadisdisdukcapil Batanghari, Ardian Faisal.
Dikatakannya, kuota yang ditentukan pemerintah pusat, yang wajib merekam e-KTP sekitar 87,42 persen pertanggal 12 Juni 2012 lalu, namun setelah itu yang didapat dari data kecamatan ada 202.678 warga yang harus merekan data e-KTP.
‘’Kendala yang dihadapi selama perekaman e-KTP lebih bersifat teknis, seperti kerusakan alat perekam. Namun masih bisa diatasi teknisi dari Dinas Dukcapil, walaupun ada kesiapan pusat untuk memperbaikinya," ujarnya.
Ia juga mengakui terjadinya perekaman yang ganda dan data lahir, mati, pindah dan datang (Lampid), paling banyak ditemukan di Kecamatan Bajubang dan Kecamatan Muarabulian.
Banyaknya warga yang belum merekam data e-KTP, akunya, dikarenakan ada warga yang data Lampid sehingga harus dilakukan pendataan baru. Selain itu pihak disdukcapil sendiri tidak memiliki data yang lengkap mengenai data Lampid.
‘’Karenanya, saya mengharapkan kepada warga yang belum melaksanakan perekaman e- KTP agar segera dilakukan, sebab kartu yang lama hanya berlaku hingga akhir tahun 2012 dan tahun 2013 nantinya KTP lama tidak berlaku lagi," tukasnya. (sumber: jambi ekspres)