Soal THR, Karyawan PT BWP Meruap Demo

Posted on 2013-07-28 10:15:00 dibaca 2858 kali
SAROLANGUN, Sebanyak 239 orang karyawan dan pekerja PT BWP Meruap  melakukan unjuk rasa serta mogok kerja. Hal itu dilakukan karena mereka tidak puas terhadap manajemen PT BWP Meruap. Mogok kerja mulai melakukan mogok kerja dan juga unjuk rasa mulai dari pukul 9.30 WIB hingga hingga pukul 17.00 WIB Sabtu (7/27) kemarin.

Ketua dari aksi mogok kerja dan juga unjuk rasa, Hermanto mengatakan aksi mogok kerja dan juga unjuk rasa ini dilakukan karena sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan pihak manajemn PT BWP Meruap.

“Kami sudah pernah membicarakan ini dengan pihak Manajemen tetapi tidak menuai hasil yang seperti kami inginkan,” ujar Hermanto, kemarin.

Lebih jauh Hermanto mengatakan bahwa pihak manajemen tidak mengindahkan peraturan perusahaan (PP) dan sewenang wenang tanpa mengindahkan namanya aturan. “Pihak manajemen buta dengan namanya peraturan perusahaan,” tambahnya.

Dirinya juga dia menjelaskan tuntutan mereka saat melakukan aksi mogok kerja serta aksi unjuk rasa ini meminta kepada pihak manajemen mengeluarkan tunjungan hari raya (THR) dua bulan gaji yang seperti sebelumnya.

“Kami meminta THR dua bulan gaji seperti tahun sebelumnya dan sekarang ini pihak manajemen hanya mengeluarkan THR sebersar satu bulan gaji,” jelasnya.

Selain itu Hermanto juga mengatakan, semenjak manajemen yang baru ini semua perundang undangan ketenagakerjaan dilanggar oleh pihak manajemen tanpa mematuhi berdasarkan undang undang yang berlaku di dalam perusahaan tersebut.

Sementara itu Direktur PT BWP Meruap, Kunchoro dikonfirmasi mengatakan  bahwa tuntutan dari karyawan ini sudah dipenuhi. Namun mereka belum merasa puas.

“Kami dari manajemen sudah memberikan apa yang menjadi tuntutan dari para karyawan tersebut. Termasuk itu masalah THR, perusahan sudah memberikan 1 setengah bulan gaji untuk THR. Namun mereka tetap bersikeras meminta 2 bulan gaji,” ujranya.

Masalah peraturan perusahaan tentang ketenagakerjaan diakuinya masih tetap melakukan seperti yang lama dan tidak ada kesewengan manajemen dalam menjalan peraturan tersebut.  “Kita menjalankan peraturan sesuai denga peraturan perusahaan,” jelasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com