H Hasan Basri Agus, Gubernur Jambi.
Kendaraan Dinas Boleh Dipakai untuk Mudik
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jambi, boleh bersenang hati. Pasalnya, mereka dibolehkan sepuasnya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus, dengan tegas membolehkan para PNS memakai kendaraan dinas. Namun, ini sifatnya bukan kendaraan pinjaman semata, tetapi pengguna harus bertanggungjawab dengan membuat surat pernyataan. Semua biaya BBM dan kerusakan sepanjang perjalanan tidak menggunakan uang dinas.
Dia mengingatkan para pengguna kendaraan dinas untuk tidak berleha–leha. Kendaraan tersebut dipinjamkan untuk mengunjungi sanak-saudara yang ada di kampung. ‘’Masa pejabat naik mobil umum. Kasianlah dia’’, ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Berkaitan dengan jadwal libur hari raya Idul Fitri, gubernur mengaku belum tahu pasti akan berapa lama. Yang jelas, PNS tidak boleh melebihi jadwal yang ditentukan. ‘’Begitu masuk kerja, kita langsung Sidak’’, jelasnya.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.