Pemkab Larang Pejabat Terima Parcel
SENGETI, Untuk menghindari indikasi grafitasi, Pemkab Muarojambi melarang seluruh pejabat di lingkup Muarojambi menerima parcel dalam segala bentuk yang diberikan oleh pihak lain yang berhubungan dengan jabatan pejabat tersebut.
‘’Larangan agar pejajabt di Muarojambi tidak menerima parcel sudah sejak lama. Jadi tidak perlu ada perintah atau edaran baru lagi," tegas Sekda Muarojambi, Drs. Imbang Jaya.
Sejauh ini, lanjutnya, memang belum ditemukan atau belum ada informasi pejabat muarojambi yang menerima parcel, jika ada ditemukan Sekda mengatakan bahwa sanksi berat tentu menanti pejabat tersebut. "Sejauh ini belum ada ditemukan, jika ada laporan tentu akan kami tanggapi," tukasnya.
Selain melarang penerimaan parcel, pemkab juga menegaskan kepada seluruh PNS di lingkup Muarojambi untuk tidak menambah hari libur lebih dari yang telah ditentukan. "Hari libur kan sudah ditetapkan, jika ada yang menambah maka akan diproses seuai dengan PP 53," ujarnya.
Sekda berjanji pada hari pertama masuk kerja akan melakukan sidak secara acak ke Instansi yang ada untuk mengetahui berapa besar kepatuhan para PNS. "Sidak akan kami lakukan, tunggu saja, jika ada yang tidak masuk aturan PP 53 akan menanti mereka," tandasnya.
sumber: jambi ekspres