Tersangka Alkoni Dere beserta barang bukti 1 Pistol dan 3 Peluru.
Diduga Mau Merampok, Polisi Amankan 1 Senpi Rakitan dan 3 Peluru
Alkoni Dere, warga Tampang Baru, Kec Bayung Lincir, Kab Banyu Asin, Prov Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (19/08) ditangkap Polresta Jambi di kawasan STM bawah. Darinya polisi berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan laras pendek beserta tiga butir peluru aktif.
Kanit Buser Polresta Jambi, Iptu Arip, mengatakan kronologis penangkapan berawal dari laporan warga mengenai seorang pemuda yang punya senpi rakitan. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap Alkoni di kawasan STM Bawah.
Kasus ini kini masih dalam pendalaman. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli senpi rakitan tersebut untuk jaga diri. Adakah kemungkinan Alkoni terlibat dalam kasus penembakan dua anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang, Banten, oleh orang tak dikenal beberapa waktu lalu?
Arip menyatakan, pihaknya belum bisa simpulkan sejauh itu. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut. Tersangka Alkoni dijerat melanggar pasal 1 ayat (1) UU darurat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara, Alkoni saat ditanya wartawan, mengaku senpi rakitan itu dia beli dari temannya bernama Riko seharga Rp 500.000. Dia mengaku baru sekitar 2 minggu memiliki senpi itu. Sebelum dibeli, senpi itu telah dicoba ditembakkan ke atas oleh pemiliknya dan masih berfungsi. Selama ini, dia bekerja sebagai penyadap karet di Bayung Lincir.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.