624 Caleg Rebut 55 Kursi

Posted on 2013-08-23 06:20:00 dibaca 4268 kali
KPU Provinsi Jambi telah menetapkan sebanyak 624 Caleg yang akan memperebutkan 55 kursi di DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2014 mendatang.  Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan kepada sejumlah wartawan kemarin (22/08). “Hari ini kita tetapkan DCT, ada 624 Caleg untuk DPRD Provinsi Jambi,” ujarnya.

Menurutnya, dari DCS ke DCT hanya ada pergantian dua orang Caleg karena tidak memenuhi syarat atas nama Hesti Apri Susanti dari Hanura untuk Dapil Bungo-Tebo digantikan oleh Fadillah dan Taufik RH Caleg Demokrat Dapil Kota Jambi yang meninggal dunia digantikan oleh Effendi Hatta.

Dikatakan Subhan, setelah penetapan DCT ini, maka tidak bisa lagi dilakukan pergantian. Bahkan jika ada Caleg yang meninggal, namanya tetap masuk dalam surat suara.

“DCT ini sudah final sebagai peserta yang bertarung untuk memperebutkan kursi DPRD Provinsi Jambi. Kalau ada Caleg yang meninggal dunia, tetap bisa dipilih dan suaranya nanti menjadi suara partai,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Pencalonan KPU Provinsi Jambi, M Sanusi menambahkan, dari 660 kuota Caleg untuk DPRD Provinsi Jambi, hanya terisi sebanyak 624 Caleg yang terdiri dari 417 orang laki-laki dan 207 orang perempuan.

624 Caleg tersebut berasal dari Partai NasDem 55 orang, PKB 53 orang, PKS 50 orang, PDIP 53 orang, Golkar 55 orang, Gerindra 55 orang, Partai Demokrat 54 orang, PAN 53 orang, PPP 54 orang, Partai Hanura 52 orang, PBB 51 orang dan PKPI 39 orang.

Dari jumlah tersebut, memang sempat ada beberapa Caleg yang tidak memenuhi syarat karena pindah parpol. Namun setelah adanya putusan MK, maka dengan sendirinya mereka dinyatakan memenuhi syarat. “Begitu juga mantan kepala desa dan TNI Polri juga sudah memenuhi berkas dan dinyatakan memenuhi syarat,” tukasnya.

Mengenai validasi, menurut Sanusi pihaknya hanya ingin memastikan apakah ada kesalahan terkait penulisan nama, foto dan gelar. Baik gelar pendidikan dan keagamaan.

Disinggung soal parpol maupun Caleg yang mau mengajukan gugatan sengketa, diberikan ruang untuk hal tersebut. “Silakan saja, ada ruang yang diberikan undang-undang,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com