Penahanan AM Firdaus Ditambah
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali memperpanjang masa penahanan mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus. Ini terkait kasus dugaan penyimpangan dana kebun sawit Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi tahun 2009-2011.
Setelah penahanan selama 90 hari, Pihak Kejati Jambi kembali mengajukan permohonan untuk perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi dan dikabulkan. Penahanan mantan sekda prov yang juga mantan Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi itu diperpanjang selama 30 hari, terhitung mulai 25 Agustus-23 September 2013.
”Dari pihak Kejaksaan sudah mengajukan. Namun seingat saya sudah tandatangani perpanjangan penahanannya. Untuk pastinya (tanggal perpanjangan; red) silakan cek ke panitera,” ujar Suprabowo, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (22/8).
Panitera Muda PN Jambi, Nizom, Perpanjangan penahanan itu atas permintaan penyidik kejaksaan tinggi. “Pengajuan 20 Agustus 2013, suratnya sudah diambil pihak Kejaksaan tinggi untuk kemudian diserahkan ke LP untuk BAP,” sebut Nizom.
Penahanan pertama AM, awalnya dilakukan 20 hari sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Mei 2013. Telah dua kali dilakukan perpanjangan penahanan oleh kejaksaan. Pertama, perpanjangan selama 40 hari, dari 16 Juni-25 Juli 2013. Kedua, perpanjangan penahanan selama 30 hari, yang habis 25 Agustus 2013. Dan ketiga, perpanjangan diajukan melalui pengadilan, selama 30 hari, dari 25 Agustus-23 September 2013.
Andi Ashari, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah mengajukan perpanjangan penahanan dan telah dikabulkan pengadilan.
”Iya, perpanjangan ini selama 30 hari,” katanya.
Terkait kasus yang menurut Inspektorat Provinsi jambi merugikan negara Rp 3,2 miliar itu, mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus ditahan penyidik kejaksaan, dengan keluarnya Sprindik penahanan Nomor 253/N.5.1/Fd.1/05/2013 tertanggal 27 Mei 2013. Dua pasal dikenakan atas mantan sekda provinsi itu, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
sumber: jambi ekspres