Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus (HBA), bisa menolak nama calon Sekda Kota Jambi yang diusulkan Walikota dr Bambang Priyanto. Mengingat, kewenangan walikota hanya sebatas mengusulkan, sedangkan kewenangan untuk menyetujui, melakukan fit and profer tes, dan
mengangkat ada di tangan gubernur.
Nama yang diusulkan walikota sebagai calon Sekda baru menggantikan Ir Daru Pratomo MM yaitu Rifai, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pendidikan. ‘’Bisa saja HBA menolak nama-nama yang diusulkan walikota’’, ungkap pengamat hukum tata negara, Prof Dr Sukamto Satoto, kepada jambiupdate.com.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) ini, pengangkatan Sekda baru yang dilakukan walikota Jambi saat ini sangatlah tak efektif. Karena, masa kerjanya sudah terlalu singkat. ‘’Kapan lagi Sekda baru mau menjalankan program’’, tuturnya.(*)