BANTAH LAKUKAN PENGHALANGAN : Zubir bersama anaknya yang terluka ditabrak polisi saat penggerebekan pesta narkoba di Pulau Aro, Tabir Ulu, Merangin.

Warga Bantah Kepung Aparat

Posted on 2013-09-02 11:45:00 dibaca 4351 kali
Pernyataan Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Rismayardi yang menyatakan pihaknya dikepung saat melakukan penggerebekan pesta narkoba di Desa Pulau Aro, Tabir Ulu Merangin sekitar pukul 23.00 WIB Kamis (29/8) lalu dibantah oleh warga.

Salah satu warga, Zubir kepada harian ini mengatakan, pihaknya bukannya melakukan penghalangan saat itu, namun ingin menghentikan mobil Strada Triton BH 9090 KU miliknya yang juga dibawa polisi saat penggerebekan tersebut.

“Saya mau menghentikan mobil saya dengan maksud untuk meminta penjelasan kenapa mobil saya dibawa. Tetapi saat saya menghentikan, malahan langsung ditabrak sehingga saya tergeletak diaspal dan mengalami luka pada kedua belah kaki saya. Begitu juga dengan anak saya Rahmat,” ujarnya.

Disebutkannya, pernyataan Kasat Narkoba bahwa anggotanya dikepung adalah bohong. Masyarakat keluar dari rumah untuk menonton karena polisi mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali berturut-turut.

“Sebelum mobil bergerak pergi, polisi buang tembakan tiga kali lagi sehingga masyarakat keluar rumah untuk melihat apa yang terjadi. Jadi tidak benar kalau saya membawa masa dan mempropokasi masa,” sebutnya.

Mengenai anaknya Andi (24), termasuk dalam salah satu pelaku yang ditangkap, ia tidak mempermasalahkannya. Bahkan ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian jika memang anaknya tersebut terbukti bersalah.

“Permasalahan ada anak saya yang terlibat memakai narkoba, saya sangat setuju dan mendukung dilakukan proses hukum. Tapi kenapa mobil saya dibawa, itu bukan hasil penjualan narkoba dan tidak juga membawa narkoba. Demikian juga dengan penangkapan pelaku pesta narkoba di desa kami, masyarakat juga senang karena sudah resah dengan ulah mereka. Terutama Abundjani karena dia yang merusak,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Narkoba Polres Merangin melakukan penggerebekan tujuh pelaku pesta narkoba jenis shabu dan ganja. Tujuh pelaku tersebut diantaranya pemilik rumah Abundjani (33), honorer guru SD 224 Kapuk  Hermansyah (28),Hendrizon (27), Hasadan (27), Joni Iskandar (21), Andi (24) dan Bambang (27).

Dari tangan pelaku aparat berhasil menyita empat linting ganja siap pakai, dua bungkus ganja paket Rp 200 ribu. Kemudian, ada juga satu bong shabu, dua pirek berisi sisa Shabu, empat korek api, satu bungkus rokok sampoerna, satu buah dompet, tiga lembar kertas pavir, satu buah kotak obat merk Bodrex, tiga unit Handphone milik pelaku, uang sejumlah Rp 4.428.000, tiga buah KTP milik pelaku, dan satu buah kartu pemilih milik pelaku.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com