Seorang sopir mobil angkutan batubara, Kasmadi Ishak, terpaksa berurusan dengan polisi.
Warga Koto Boyo, Kab Batanghari, ini diamankan polisi karena kedapatan memiliki sebutir peluru aktif untuk senjata laras panjang jenis M16. Biasanya, amunisi ini sering digunakan oleh anggota Brimob.
Kapolsek Telanaipura, Jambi, Kompol Aritonang, melalui Humas, Aiptu Azwardi, mengatakan peluru aktif itu diamankan saat razia di ruas jalan lintas Aurduri, Kel Penyengat Rendah, Selasa (3/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku saat itu membawa truk PS Nopol BH 8660 MG bermuatan batu bara dengan tujuan pelabuhan Talang Duku.
Saat diperiksa, ternyata mobil jenis Mitsubishi yang dikemudi pelaku tidak dilengkapi surat kendaraan. Karena tidak dilengkapi surat kendaraan, maka pihaknya pun melakukan penggeledahan di dalam mobil. Petugas menemukan sebutir peluru aktif di dalam tas pelaku.
Barang bukti peluru dan truk saat ini diamankan di Polsek Telanaipura, sedangkan sopirnya Kasmadi diberi waktu untuk pulang mengambil surat-surat kendaraan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, beber Azwardi, peluru tersebut dibelinya dari warga Batanghari sepulang berburu dan menumpang di mobilnya. pelaku memuat batu bara di daerah Koto Boyo, Kab Batanghari, dengan tujuan pelabuhan Talang Duku, Jambi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan UU Darurat RI No 12/1951.(*)
Reporter : Aldi Saputra
Redaktur : Joni Yanto.