Perambahan Hutan di Jambi Meningkat, ICW : Perusahaan Perambah Tak Tersentuh
Hingga saat ini, di Provinsi Jambi masih banyak ditemukan aktivitas perambahan, ilegal loging, perdagangan kayu ilegal, serta perusahaan yang beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan. Hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya deforestasi di Provinsi Jambi.
Berdasarkan pengumpulan data kejahatan kehutanan selama enam tahun di Provinsi Jambi oleh Perkumpulan Walestra dan Indonesia Corruption Watch (ICW), diketahui jika sebagian besar kasus kejahatan kehutanan yang diproses hingga tingkat pengadilan adalah kasus terkait perizinan pengangkutan hasil hutan kayu.
"Sebagian besar kasus kejahatan kehutanan di Provinsi Jambi yang diproses hingga pengadilan hanya mampu menjerat petugas lapangan seperti sopir, kernet mobil, buruh, dan operator lapangan," beber Wein Arifin dari Perkumpulan Walestra, Senin (9/9).
Lebih lanjut Wein mengatakan, sebagian besar kasus kejahatan kehutanan yang diproses di pengadilan tindak mampu menjerat aktor utama, pemilik modal, atau perusahaan tempat pelaku bekerja. "Kita melihat penegakan hukum belum maksimal," tandasnya.
Sementara itu dari kegiatan Focus Group Discussions (FGD) yang digelar oleh Perkumpulan Walestra dan ICW, yang juga dihadiri oleh Wakil Direktur Binmas Polda Jambi, Bidang Perlindungan Hutan Dinas Provinsi Jambi, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, dihasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satu diantaranya, diperlukan upaya untuk mendorong aparat penegak hukum untuk dapat menjerat pelaku tindak pidana kehutanan dengan menggunakan pertanggungjawaban korporasi.
“Kita perlu mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kehutanan hingga pemilik modal dan pihak pembeli. Jangan hanya pelaku saat tertangkap tangan,” tegas Wein.
“Diperlukan jugakampanye secara massif serta aktivitas advokasi bagi upaya mendorong diterapkannya pertanggungjawaban korporasi bagi tindak pidana kehutanan,” timpal Lola, peneliti dari ICW.
Lola menambahkan, penyelidikan dan penyidikan harus dimulai pada proses perizinan, jangan pada saat tindak pidana kejahatan kehutanan muncul atau terjadi di lapangan atau tertangkap tangan. Penegak hukum harus mempunyai niat yang baik, struktur dan system hukum yang harus baik, untuk memberantas kejahatan kehutanan,” ujarnya.
Hanya saja, saat ditanyakan secara nasional berada pada peringkat berapa Provinsi Jambi dalam hal kejahatan kehutanan, baik pihak Perkumpulan Walestra maupun ICW, sama sama mengaku belum memiliki data untuk masalah peringkat tersebut.
sumber: jambi ekspres