REKONSTRUKSI: Pihak Poltabes melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap pemuda Legok.
Berkelahi, Pemuda Legok Bersimbah Darah
Perkelahiran yang melibatkan pemuda kampung Legok harus berakhir tragis. Korbannya, Abdul Haq Hawaji atau Aji (37) harus tewas di ujung pisau Diki. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi kasus yang digelar oleh penyidik bersama pihak kejaksaan Kamis (19/9).
Perkelahian Berdarah Pemuda Legok
1. Tersangka Ari bersama korban (red, Aji) bertemu berbincang masalah sabu-sabu didalam area perkampungan Pulau Pandan Legok.
2. Korban bersama saksi meninggalkan ketiga tersangka yang berniat ingin pulang.
3. Pelaku, Ari Gentong mengejar Aji di Jalan Melati RT 18 Legok. Lalu berkelahi Ari langsung memukul Aji, dan aji pun tersungkur, lalu Ari mengejar Ansori.
4. Teman Ari yakni Diki menancapkan pisau ke perut sebelah kanan Aji dan menendang-nendang korbannya.
5. Aji dibawah ke rumah sakit dan meninggal
16 adegan dalam rekonstruksi dilakukan di Lapangan Mapolresta Jambi. Dimulai dari adegan pertama yang diperankan oleh tersangka sendiri yaitu Ari Nur Assabrov alias Ari Gentong (28), tersangka II yang bernama Diki diperankan oleh penyidik, tersangka III yang diketahui bernama Bram juga diperankan penyidik, lalu sang Korban yang diperankan dan saksi juga diperankan oleh penyidik Reskrim Polresta Jambi.
Sementara itu sesudah Rekonstruksi, Ari Gentong pun mengakui awalnya mereka bukan berniat membunuh Aji, Ari hanya berniat Cuma memberi pelajaran kepada Aji, entah kenapa tiba-tiba Diki menancapkan pisaunya ke Tubuh Aji. Ari mengakui bahwa perkelahian berakhir dengan pembunuhan bukan sebuah perencanaan.
Kasat Reskirm Polresta Jambi, Kompol Prasetiyo Adhi Wibowo Sik, melalui Kanit Buser IPTU Arif Nazzarudin menjelaskan singkat rekon ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidik ke JPU.
“Jadi semua ada 16 adegan, ini menurut pengakuan saksi dan satu pelaku,”singkat Arif.
Dilanjutkannya, kini penyidik masih mengejar ke dua tersangka yang masih kabur. "Sementara satu pelaku yang berhasil kita amankan, akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1, dan 2 ke tiga junto Pasal 338 junto ayat 55 dengan ancaman 15 tahun penjara,"tutupnya.
sumber: jambi ekspres