Data Pemilih Tak Valid, Panwaslu Diminta Kroscek Data

Posted on 2013-09-20 07:25:00 dibaca 3269 kali
Data pemiih yang akan digunakan untuk Pemilu 2014 mendatang masih banyak yang harus diverifikasi dan divalidasi.

Berdasarkan data yang diperoleh harian ini dari Bawaslu Provinsi Jambi, setidaknya ditemukan data pemilih per kecamatan di atas ambang kewajaran DPS dibandingkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2).

“Hasil kroscek Bawaslu Pusat dari DPS, ada data pemilih untuk per kecamatan di atas ambang kewajaran atau 80 persen. Artinya, dalam satu kecamatan itu, dari seluruh penduduknya yang punya hak pilih di atas 80 persen. Sisanya yang berumur 17 tahun ke bawah tidak sampai 20 persen dalam satu kecamatan, inikan tidak mungkin. Sewajarnya itu sekitar 70 banding 30 persen,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut S kepada sejumlah wartawan Kamis (19/9).

Pemilih per kecamatan di atas ambang kewajaran DPS dibandingkan DAK2 ini terdapat di Kerinci 10 kecamatan, Merangin 8 kecamatan, Tanjung Jabung Barat 1 kecamatan, Bungo 7 kecamatan, Tebo 1 kecamatan dan Sungaipenuh 7 kecamatan.

Kemudian juga ditemukan pemilih per kecamatan di bawah ambang batas kewajaran DPS dibandingkan DAK2.

“Yang di bawah ambang batas 60 persen ini, dalam satu kecamatan dari seluruh penduduknya yang masuk daftar pemilih tidak sampai 60 persen. Sisanya 40 persen lebih itu berumur 17 tahun ke bawah,” imbuhnya.

Pemilih per kecamatan di bawah ambang batas kewajaran ini terdapat di Merangin 1 kecamatan, Sarolangun 3 kecamatan, Batanghari 4 kecamatan, Tanjung Jabung Barat 1 kecamatan, Tanjung Jabung Timur 2 kecamatan dan Sungaipenuh 1 kecamatan.

“Ada juga kecamatan dengan DPS kosong atau tidak lengkap, ini hanya terdapat di Bungo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII,” katanya.

Menurut Ribut, penyebab berbagai permasalahan tersebut bisa jadi karena NIK, alamat tidak lengkap dan lainnya.

“Data DPS saja sudah banyak yang salah. Kan dasarnya untuk data DPT ini dari DPS, baru DPS HP dan baru DPT. Karena masalah inilah dasar Bawaslu Pusat minta penetapan DPT ditunda,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya menginstruksikan agar Panwaslu dan Panwascam mengkroscek data pemilih tersebut dan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota. “Setelah ada laporan dari Panwaslu nanti kita rekomendasikan ke KPU Provinsi,” tandasnya.

sumber: je
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com