Sudibyo, diamankan di Polsekta Jelutung. (Foto: Aldi Saputra)
DPO 6 Bulan, Pelaku Jambret Dicokok Polisi
Polsekta Jelutung, Kota Jambi, berhasil meringkus satu dari kawanan pelaku spesialis jambret yang selama ini menjadi DPO. Tersangka Sudibyo (43), warga Jl Slamet Riayadi, Lrg Cendana, RT 03, Kel Solok Sipin, Kec Telanaipura, kini harus mendekam di sel tahanan.
Kapolsekta Jelutung, AKP Edi Wijaya, melaui Kasi Humas, Aiptu Jawahir, mengatakan tersangka Sudibyo sudah DPO selama enam bulan. Waktu itu pelaku beraksi di mesjid Almabrur di kawasan asrama haji.
Kronologis penangkapan, ungkap Jawahir, bermula dari tertangkapnya gembong jambret Iwan pada 26 Maret 2013 lalu. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya Sudibyo dicokok di rumahnya, (20/09).
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jambi. Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka”, ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 HP dan 1 dompet dengan total nilai ditaksir sekitar Rp 3 juta. Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polsekta Jelutung guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 363, ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sementara itu, Sudibyo, saat ditanyai wartawan mengaku selama ini bersembunyi di Pulau Jawa untuk melihat anaknya. Sudah merasa aman, dia kembali ke Jambi untuk bekerja.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.