Kajati Evaluasi Kebijakan SP3
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Syaifudin Kasim, berjanji mengevaluasi kasus kasus korupsi mandeg. Tidak itu saja, kepada wartawan, ia menyatakan akan mengevaluasi kebijakan SP3 kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Muarasabak di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) Cabang Jambi dengan anggaran APBN tahun 2009-2012 senilai Rp 67 miliar yang dilakukan dimasa kepemimpinan Kajati, T Suhaimi.
“Pemberitaan sebelumnya kurang tepat, SP3 kasus dermaga Sabak bukan saya yang melakukannya, tapi dimasa kepemimpinan Kajati T Suhaimi,”ungkap Syaifudin Kasim.
Meski SP3 kasus dermaga Sabak baru dibeberkan pihak penyidik Kejati Senin (23/9), namun kebijakan SP3 tersebut sudah dikeluarkan pada 31 Juli lalu.
“SP 3 itu ditandatangani pada 31 Juli 2013 lalu oleh Kejati Jambi T Suhaimi, sementara saya baru menjabat bulan ini,”terang Syaifudin Kasim.
Saya, lanjut Syaifudin, malah akan mengevaluasi semua kasus yang dihentikan dan mandeg. “Termasuk kasus dermaga Sabak,”tambahnya.
Selain kasus-kasus yang baru muncul, Syaifudin Kasim juga akan menyelesaikan kasus-kasus yang lama yang masih mandeg penanganannya.
“Buat apa kita kejar kasus baru, sedangkan kasus yang lama tidak ada penyelesaian. Kalau penyelesaian dalam artian tidak mesti penyelesaian itu harus kepengadilan,” ujar Syaifudin Kasim, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (24/9)
Ditambahnya lagi, Penyelesaian ada dua kemungkinan, kalau memang tidak cukup alat bukti dihentikan, kalau cukup bukti akan dibawa kepengadilan. “Itu namanya penyelesaian, tapi jangan disimpan itu bisa menjadi bom waktu nantinya, jadi harus diselesaikan,” tegasnya.
Ada beberapa kasus yang mandeg dikejati yaitu kasus kredit macet di BRI Jambi, dimana kejati sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Effendi Syam pegawai BRI dan Zein Muhammad pimpinan perusahaan Raden Motor. Ada sekitar Rp 52 miliar uang negara yang tidak dapat dikembalikan pihak Raden Motor.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Muarabulian. Dalam perkara ini, direktur rumah sakit, Husni E Taufik dan suplier alat kesehatan, Adhiarto ditetapkan sebagai tersangka. Proyeknya berasal dari anggaran APBN dan APBD senilai Rp 3,2 miliar.
Ada juga kasus dugaan penggelapan pajak PT Delimuda Perkasa (DMP) yang tidak memiliki lahan perkebunan tetapi sudah bisa memproduksi minyak sawit mentah (CPO) selama beberapa tahun terakhir.
Padahal, sudah ada tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni tersangka satu, Jufendiwan tersangka dua dan tersangka tiga Surya Darmadi sebgai Komisaris Utama atau Direktur Utama PT DMP.
Terakhir, kasus Bantuan bencana alam gempa bumi 1 Oktober 2009 untuk Kabupaten Kerinci sebesar Rp 104 Miliyar. Tidak main-main, pihak Kejati Jambi yang digalangi oleh Asintel Kejati Wito SH sudah membawa belasan orang turun ke lepangan untuk melakukan penyelidikan beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini belum ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum.
”Saya akan mengutamakan kasus yang mandeg selama ini untuk penyelesaian, pokoknya Oktimalisasi penanganan perkara khususnya perkara tindak pidana korupsi,” tandas Syaifudin Kasim.
sumber: je