Germo Divonis 10 Tahun, Masih Ingin Teruskan Kuliah

Posted on 2013-09-26 11:25:00 dibaca 3074 kali
Said Mustafa, terdakwa kasus dugaan human trafficking atau perdangangan perempuan di bawah umur dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.

Modus Human Trafficking
· Kuliah Untuk Mencari Korban dan jaringan konsumen
· Menawarkan foto korban kepada konsumen via BBM
· Meminta Fee Setiap Transaksi
· Wanita yang dijual Mayoritas masih belia
· Konsumen pejabat dan orang berduit

Dalam amar putusan Majelis hakim yang diketuai Mahfudin menilai bahwa Said Mustafa telah terbukti melakukan perdangangan anak dibawah umur.

“Terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana perdagangan orang," ujar Mahfuddin, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Rabu (25/9).

Selain menjatuhkan vonis 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 120 juta, dengan subsidair penjara selama empat bulan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) ayat (2) jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan ada hal yang memberatkan, terdakwa merusak masa depan, terdakwa juga pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa memberikan keterangan tak berbelit-belit, masih mau melanjutkan kuliah.

Mahfudin menyebutkan Said memang masih kuliah di sebuah universitas swasta di Jambi. “Dia masih kuliah di sebuah kampus swasta,” ujarnya.

Majelis Hakim yang diketuai Mahfudin menyampaikan atas putusan majelis terdakwa memiliki hak untuk menerima, menolak, atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Atas amar putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa, Cahayawati menyatakan pikir-pikir, begitu juga jaksa penuntut umum.

Di luar ruang sidang, Cahayawati menyatakan keberatan, karena keputusan majelis tidak sesuai dengan fakta di persidangan. “Si korban merasa tidak dipaksa. Sebelum kenal terdakwa sudah seperti itu. Bahkan si korban yang meminta dicarikan,” katanya.

sumber: je
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com