Pemprov Siapkan Bantuan Hukum, Idham Juga Tersangka Kasus Laptop
Pemerintah Provinsi Jambi mengaku, akan mempersiapkan bantuan melalui Lembaga Bantuan Hukum Korpri untuk Idham Khalid yang menjadi tersangka pemetaan pendidikan. Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, mengaku terkejut dengan adanya kabar jika asisten III Setda Provinsi Jambi itu tersangkut kasus seperti itu. “Saya kaget juga kemarin,” akunya kepada sejumlah wartawan, Senin (21/10).
Dia mengaku, memang pihaknya belum membicarakan secara detail soal kasus yang dihadapi Idham Khalid tersebut. Bahkan, pihaknya mengaku belum ada pembicaraan resmi soal itu.
Akan tetapi, katanya, Pemprov Jambi akan mempersiapkan bantuan untuk yang bersangkutan.
“Kami belum bicarakan secara detail bagaimana kita mengantisipasi atau mempersiapkan yang bersangkutan. Korpri kan ada LBH kepegawaian. Apakah itu dibutuhkan beliau tergantung beliau, dari sisi Korpri akan berusaha berikan bantuan kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Lalu, bagaimana dengan jabatan yang saat ini dipegang oleh Idham Khalid. Apakah dirinya akan dievaluasi dan akan ditetapkan siapa penggatinya? Soal ini, Sekda belum bisa memberikan banyak komentar.
Menurutnya, Pemprov Jambi memiliki tim evaluasi yang nantinya akan mengevaluasi Idham Khalid. Apakah nantinya diperlukan penggantian pejabat yang akan menduduki posisi asisten III Setda Provinsi tersebut. “Dia sekarang asisten III, nanti kita lihat lagi. Sekarang belum apa-apa. Saya kan belum lihat sprindik dasar penetapan dia,” ujarnya.
“Ini kan baru informasi di Koran. Kita kan ada tim evaluasi apakah seseorang itu dijatuhi sanksi atau yang lainnya. Kita lihat nanti,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah Senin (21/10) kemarin mengatakan, Idham juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Pramudian Sitio terkait kasus pengadaan laptop di SMA Titian Teras. Ditetapkannya Idham setelah pengembangan kasus laptop yang tersangka nya DPO (Nia Kurniasih. Red) dengan nilai anggaran hanya Rp 250 juta.
"Idham Kholid dan Pramudian Sitio sebagai penerima barang, ditetapkan sebagai tersangka kasus Laptop sejak awal bulan Oktober," ungkap Kabid Humas, Senin (21/10).
Untuk kasus pemetaan pendidikan, anggaran yang digunakan mencapai Rp 2,5 M. Sementara, dalam kasus laptop hanya Rp 250 juta.
sumber: je