PLEDOY TUNDA : Sidang Muctar Muis ditunda akibat pledoy dari penasehat hukum belum siap
Sidang Muchtar Muis Ditunda Lagi, Terdakwa Belum Siapkan Pledoi
Sidang lanjutan, mantan Wakil Bupati Muarojambi, Muktar Muis, kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22, Sungaibahar, Muarojambi, terpaksa harus ditunda satu minggu.
Seharusnya persidangan yang beragenda penyampaian Nota Pembelaan tersebut digelar Senin (28/10). Dkarenakan nota pembelaan dari penesehat hukum dan terdakwa belum siap, maka persidangan ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti pekan depan.
"Nota Pembelaan belum siap, maka kita dari penesehat hukum Muktar Muis minta waktu satu minggu untuk menyiapkan Nota Pembelaan," ujar Nasri Umar dipersidangan Tipikor Jambi, Senin (28/10).
Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti langsung menunda persidangan, dikarenakan Nota Pembelaan belum siap, maka persidangan kita tunda pekan depan. "Sidang kita tunda Senin 4/10 dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan," tutup Eliwarti
Pada persidangan sebelumnya Penuntut umum meminta pada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Eliwarti menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun). Tak hanya itu, jaksa juga membebankan denda sebesar Rp 200 juta pada terdakwa dengan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan mantan Sekda Muarojambi tersebut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber: je