Pemekaran Bungo Masuk RUU
MUARA BUNGO, Meskipun Pemerintah Kabupaten Bungo dianggap tidak serius untuk mengurus pemekaran Bungo, namun, tidak menghambat pembahasan di tingkat pusat.
Informasinya, tahapan pemekaran tinggal beberapa lagi. Lewat forum rapat paripurna DPR pada 24 Oktober yang lalu, seluruh fraksi di DPR RI menyetujui 65 Rancangan Undang-undang (RUU). Dalam RUU tersebut, pembentukan daerah otonom mulai dibahas.
Wilayah Kabupaten Bungo menjadi Kota Madya, berada diurutan ke lima dari beberapa wilayah yang akan dimekarkan. Anggota Komisi II DPR RI, Herman Kadir saat dikonfirmasi wartawan membenarkan rencana pembahasan tersebut. “Sudah diketuk palu. Pemkab harus lebih serius,”ujarnya.
Dalam pandangan juru bicara Komisi I DPRD Bungo, Zainal Arifin belum lama ini mengatakan, jika memang usulan pemekaran Bungo masuk Prolegnas, artinya pemekaran Bungo bisa terjadi. “Kalau memang masuk Prolegnas berarti sudah lengkap semua, tak ada masalah lagi,” jelasnya.
Dijelaskannya, saat ini jika pemekran dapat terwujud dengan cepat, mengingat ada respon dari pemerintah pusat. Dia berharap, pemerintah dapat serius menggiring pengurusan pemngusulan tersebut.
Menurutnya salah satu faktor yang sangat berpengaruh dari dulu ialah kurangnya keseriusan pemkab dalam mengurus pemekaran tersebut. “Memang pernah kita tanya, pusat beralasan pemekran butuh keseriusan pemerintah, itu sangat perlu,” pungkasnya.
sumber: je