Dimabuk Main Game On Line, Bocah 15 Tahun Sikat Kotak Amal Masjid
Akibat kecanduan bermain game on line di Warnet, seorang bocah berumur 15 tahun berinisial AD terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsekta Jambi Selatan. AD ditangkap warga usai menggasak habis uang dalam kotak wakaf masjid di daerah Thehok, Kota Jambi.
AD diserahkan ke Polsek Jambi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AD kedapatan menggasak habis uang dalam kotak wakaf sebesar Rp 530.000 di Masjid Jami' Assadah di Sukorejo, Jambi Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurut bocah putus sekolah ini, dia sengaja mengambil uang dalam kotak wakaf masjid untuk main game on line di Warnet.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Dudi Novery, mengatakan pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 4 kali. Namun, saat aksinya yang ke-4, dia ketahuan jemaah masjid yang akan salat subuh.
"Anak ini ditagkap warga usai salat subuh", ungkap Kapolsek.
Akibat ulahnya membobol kotak wakaf masjid, AD kini mendekam dalam sel Mapolsek Jambi Selatan dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.