KENDERAAN DINAS : Puluhan kenderaan dinas dicek keberadaannya dan kondisinya. Hal tersebut dikarenakan banyak kenderaan dinas yang disalahgunakan.

Salahgunakan Kenderaan Dinas Disanksi

Posted on 2013-11-03 14:45:00 dibaca 2121 kali
KUALATUNGKAL, Sekda Tanjabbar, Muklis gerah terhadap penggunakaan kenderaan dinas dilingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat. Hal tersebut dikarenakan kenderaan dinas sering disalahgunakan keluarga dan anak pejabat untuk kegiatan bukan urusan kedinasan.

Untuk itu pihak Pemkab Tanjabbar melakukan apel bagi seluruh kendaraan dinas baik roda dua dan maupun roda empat di halaman Kantor Bupati beberapa waktu lalu. Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi terkini dari kendaraan dinas tersebut.

Menurut Sekda pengecekan ini dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi terhadap pengelolaan barang milik daerah, sehingga diperlukan pencatatan dan penatausahaan terhadap asset.  "Pengecekan ini merupakan tanggap kita kepada kendaraan dinas. Dak enak kita liat kendaraan kita ini kalau tidak terurus, tanggung jawab kita menggunakan barang milik pemerintah," ujar Mukhlis, Sabtu (2/11).

Dikatakannya, penggunaan barang-barang milik daerah merupakan tanggung jawab yang memegang untuk merawatnya. Karena semua barang yang dipinjamkan  oleh pemerintah harus prosedural dan yang menggunakan barang juga harus memiliki fakta integritas, kalo ada kerusakan dia bisa perbaiki. "Saya kumpulkan kendaraan ini saya mau lihat, tanggung jawab kita menggunakan barang milik pemerintah, dan ini tidak boleh dipinjam-pinjamkan," tambahnya.

Dicontohkannya saat ini banyak kendaraan dinas yang berlalu lalang, namun hal itu digunakan oleh anak-anak dan orang yang bukan semestinya membawa kendaraan tersebut. "Saya sering liat kendaraan dinas yang dipakai anak-anak, dan itu saya sesalkan," sesalnya.

Untuk itu pihaknya akan menyusun pembobotan beban kerja para pemegang kendaraan dinas, agar bisa mengetahui seberapa besar beban kerja yang ditanggung. Dan bila mengetahui adanya penyalah gunaan dalam menggunakan kendaraan dinas, pemerintah bisa memberikan sanksi seperti yang dimaksud dalam PP Nomor 53 dengan menarik kendaraan tersebut.

sumber: je
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com