KPU Faktual Pemilih Tanpa NIK
KPU Provinsi Jambi harus melakukan verifikasi factual data pemilih tanpa NIK. Data 359 ribu NIK pemilih yang bermasalah di Jambi ini diteruskan oleh KPU kepada PPS untuk dilakukan pengecekan di lapangan.
“Data tersebut diteruskan kepada PPS dan PPS turun ke lapangan melakukan verifikasi factual,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto saat dikonfirmasi via ponselnya Minggu (10/11).
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah memang pemilih yang bersangkutan punya NIK atau tidak. “Kalau ada kita masukkan, kalau memang tidak punya kita minta keterangan dari Kades atau Lurah bahwa yang bersangkutan memang penduduk di sana,” sebutnya.
Mengenai pemilih seperti ini apakah bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak di Pemilu 2014 mendatang, Desy belum bisa memastikannya. “Memang dalam UU itu ada dua ketentuan, syarat sebagai pemilih itu minimal berumur 17 tahun atau sudah menikah. Dan untuk tercatat dalam DPT, salah satu komponennya selain nama, alamat, tempat tanggal lahir, status dan itu ada juga NIK. Makanya kita bekerja semaksimal mungkin untuk memastikan kalau orang ini terdaftar, persoalan NIK ini akan kita koordinasikan dengan Pemda,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemda. “Karena kalau ada masyarakat yang tidak punya NIK kami tidak bisa membuatnya. Ini akan menjadi tanggungjawab Pemda, bagaimana NIK yang kosong ini,” tukasnya.
Sedangkan untuk kabupaten/kota yang terbanyak NIK-nya bermasalah, menurutnya terdapat di Sarolangun. “Ini beragam jumlahnya di kabupaten/kota, kalau tidak salah paling banyak itu di Sarolangun sekitar 54 ribu,” tandasnya.
sumber: jambi ekspres