BAGI-BAGI UANG : Murasman memberikan hak suaranya di Pilkada Kerinci
beberapa waktu lalu. Jelang pemungutan suara ulang, isu bagi-bagi uang
oleh pasangan calon marak di tengah masyarakat.
Isu Money Politik Marak
KERINCI, Menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kerinci 28 November mendatang, isu money politik di Kecamatan Sitinjau Laut dan Kecamatan Siulak Mukai semakin marak.
Sumber media ini di Kecamatan Sitinjau Laut yang enggan disebutkan namanya menuturkan, saat ini beberapa kandidat sudah memberikan sejumlah uang kepada calon pemilih. Tidak tanggung-tanggung, sejauh ini pemberian uang sudah dilakukan dalam tiga tahap. “Tahap akhir akan diberikan pada hari H pencobolasan,” tuturnya.
Dikatakannya, antara kandidat satu dengan kandidat lainnya berlomba-lomba memberikan uang paling banyak kepada calon pemilih. “Kalau kandidat yang satu beri uang Rp 100 Ribu, kandidat lain tidak mau kalah dengan memberi uang lebih besar Rp 200 Ribu. Sekarang paling tinggi calon pemilih diberi uang Rp 300 Ribu per kepala,” katanya.
Bahkan ia memprediksi pada hari pemungutan suara ulang yang tinggal beberapa hari lagi ini, calon pemilih bisa disiram Rp 1 Juta per kepala oleh kandidat. “Hari H bisa Rp 1 juta per orang,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci, Herwandi saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku belum mendengar adanya isu money politik yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kerinci. “Belum ada dengar dan belum ada yang lapor. Tapi bisa jadi memang ada money politik, “ katanya.
Sejauh ini pihaknya baru menemukan kandidat yang melakukan kampanye tersulubung dengan mengadakan pertemuan dengan massa. “Terkait hal ini kita sudah tegur kandidat yang melakukan kampanye terselubung,” pungkasnya.
Dalam perebutan BH 1 DZ mendatang, bukan hanya pasangan calon Murasman-Zubir Dahlan (MZ) dan Adirozal-Zainal Abidin (Adzan) yang bertarung. Tetapi semua pasangan calon yang sebelumnya juga maju pada pemungutan suara 08 September lalu.
Dilakukannya PSU didua kecamatan ini setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mementahkan kemenangan MZ dan mengabulkan gugatan Adzan. Sebab MK menilai di dua kecamatan ini telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif.
sumber: jambi ekspres