Cornelis Terbanyak Melanggar, Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Posted on 2013-11-13 07:00:00 dibaca 3108 kali
Hampir semua Caleg yang akan maju di Pemilu 2014 mendatang melanggar aturan dalam pemasangan baliho atau papan reklame (billboard).

Namun untuk di Kota Jambi, Caleg DPRD Provinsi Jambi dari Demokrat, Cornelis Buston mendapatkan peringkat pertama terbanyak melakukan pelanggaran PKPU 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye tersebut. Ini berdasarkan data yang dirilis oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Dari data tersebut, Cornelis mempunyai 133 atribut kampanye yang melanggar.

“Data ini per tanggal 11 November. Data ini hasil pendataan yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Jambi,” ujar Fauzan Khairazi, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi kepada sejumlah wartawan Selasa (12/11).

Menurutnya, jumlah ini terjadi penambahan jika dibandingkan sebelum dilakukannya penertiban beberapa waktu lalu. Saat itu jumlahnya hanya sekitar 1.200 pelanggaran. “Setelah ditertibkan sebelumnya, malah jumlahnya bertambah. Caleg semakin banyak memasang baliho,” sebutnya.

Mengenai data pelanggaran dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, dikatakan Fauzan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu. “Ini baru laporan Kota Jambi, yang lain kita masih menunggu,” katanya.

Data pelanggaran untuk Kota Jambi ini sudah direkomendasikan kepada KPU dan juga Pol PP Kota Jambi Senin (11/11) kemarin. “Kita hanya merekomendasikan, sedangkan yang berhak melakukan penertiban itu pemerintah daerah, dalam hal ini Pol PP,” tukasnya.

Terpisah, Cornelis Buston saat dikonfirmasi mengaku sangat menghargai hasil pendataan yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Jambi. “Saya akan patuhi dan akan turuni semua yang melanggar itu,” ucapnya.

Namun menurutnya, dimana saja titik-titik baliho miliknya yang melanggar, ia tidak tahu. Sebab peraturan tentang pedoman kampanye ini baginya masih membingungkan. Karena sosialisasi yang dilakukan KPU dinilainya masih kurang.

“Saya tidak jelas daerahnya mana saja yang tidak boleh. Selain jalan protocol, di tempat ramai yang tidak boleh itu ramai yang bagaimana, apa ukuran ramainya. Kalau dalam lorong ramai itu bagaimana, itu perlu diluruskan. Tapi yang di jalan protokol itu kita turunkan dulu,” imbuhnya.

Termasuk juga soal ukuran baliho, ia juga mengaku masih bingung. “Sekarang ini yang benar yang mana, kan yang boleh ukurannya 1,5 x 7 meter. Kalau yang ukuran 1,5 x 2 meter itu bagaimana, berarti boleh donk,” tandasnya.

Selain itu, selaku Wakil Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Cornelis juga akan mengimbau secara tertulis kepada seluruh Caleg Demokrat yang melanggar peraturan tersebut agar mematuhi peraturan yang berlaku. “Insyaallah kita akan patuhi semua,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com