Anak SMP Dic@buli Pacar di Merangin

Posted on 2013-11-14 06:30:00 dibaca 3207 kali
MERANGIN, NS (29), warga Desa Meranti Kecamatan pamenang Barat Merangin, Selasa (12/11) terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur. Gadis cilik yang menjadi korban perbuatan bejat tersebut, yakni LS (14) seorang pelajar kelas 3 SMP di Merangin.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat orang tua dari korban LS, perbuatan NS merupakan perbuatan yang sangat bejat. Karena anak mereka LS yang mejadi korban tersebut masih dibawah umur. Sedangkan  NS juga tidak mau bertanggung jawab.

“itu tindakan yang sangat bejat, dia perk0sa anak saya. Padahal dia sudah tua dan berkeluarga, kami minta pihak polisi bisa menangkapnya dan dihukum seberat-beratnya” ujar Ibu korban LS saat diwawancarai wartawan.

Kejadian pencabulan ini, berawal ketika Korban LS dan pelaku NS menjalin hubungan asmara alias berpacaran. Setelah sekian lama berpacaran, akhirnya NS mengajak korban berhubungan int*m. Menurut keterangan korban LS, NS dan dirinya telah melakukan hubungan intim sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda-beda.

Waka Polres Merangin, Kompol Zulhir destrian saat dikomfirmasi Rabu (12/11), membenarkan adanya laporna tersebut. Dirinya mengatakan bahwa saat ini NS dalam pencarian untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. “NS masih dalam pencarian” ujar Zulhir.

Untuk TKP sendiri, menurut Zulhir hubung@n int*m pertama dilakukan oleh pelaku NS dan korban yaitu di Kebun sawit saat korban berengkat ke sekolah. Namun perbuatan ini telah dilakukan 10 kali dengan lokasi yang berbeda-beda. “TKP pertama di Kebun sawit”, jelas Zulhir.

Saat ditanya menganai kasus ini, Dirinya mengatakan bahwa korban dan pelaku berpacaran dan perbuatan tersebut dilakukan dengan alasan suka sama suka. Namun yang menjadi masalahnya, korban masih dibawah umur.

“Pelaku NS dan korban berpacara. Perbuatan hubung@n int*m dilakukan dengan alasan suka sama suka. Namun korban ini masih dibawah umur, yang jelas NS akan kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak” pungkas Zulhir.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com