TKA Wajib Bayar 100 Dolar

Posted on 2013-11-15 11:00:00 dibaca 3705 kali
Saat ini, panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Jambi tengah membahas Ranperda soal penarikan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, H Wahab Hasyab menerangkan, rencananya, penarikan retribusi ini akan diberlakukan mulai 2014 mendatang.

"Dulu itu kewenangan pusat, perpanjangan itu diberikan hak daerah untuk mengaturnya. Maka dari itu, daerah akan membuat rambu-rambunya dulu. Karena kita tahu, keterbukaan disana (perusahaan, red) masih sangat dipertanyakan dan pengawasan masih sangat sulit bagi kita karena itu jadi kewenangan pusat," katanya.

"Dengan terbitnya aturan ini kita menjadi mudah melakukan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Jambi dalam rangka memberikan kontribusi terhadap PAD," tambahnya.

Ditanya besaran yang wajib dibayar oleh TKA nantinya? Wahab menyebutkan, 100 US dolar per bulannya. "Dikalikan setahun berapa, itu per orang. Lalu 218 kalau tak salah tadi TKA itu dari China. Jadi nanti didata dulu, baru sekaligus dibayarkan. Itu kan harus dilakukan di depan sesuai kontrak kerja. Berapa lama dia bekerja di Jambi, dia yang bayar dulu," terangnya.

Lalu, bagaimana jika ditemukan ada perusahaan yang tak membayar sesuai ketetapan? Dia menegaskan, akan dikenakan sanksi pidana. "Kalau ada ditemukan tak bayar maka dilakukan penyelidikan di kepolisian kalau melanggar itu. Jadi jangan sampai kita di luar negeri sangat diperketat. Kenapa kita terlalu longgar," cetusnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com