2.967 Perda Jambi Dibatalkan
Sebanyak 2.967 Perda dibatalkan pada tahun 2012 lalu. Hal ini buntut dari lahirnya Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin Mengatakannya, dalam membuat sebuah aturan, harus dipahami bagaimana agar aturan itu tak mengangkangi aturan yang lebih tinggi. Pada tahun 2012, katanya, banyak undang-undangan dan Perda dibatalkan.
“Ada sebanyak 2.967 Perda yang dibatalkan karena bertentangan dengan kebijakan atau melanggar ketertiban umum dan kurangnya harmoninisasi diantara aturan yang setingkat. Kedepan untuk memperbaiki undang-undang tersebut sehingga tidak merugikan salah satu pihak,” cetusnya.
Menurutnya, undang-undang sebagai produk hukum, bukan merupakan produk politik. “Suatu peraturan perundang-undangan yang baik adalah peraturan perundangan yang merupakan cerminan dari kehendak masyarakat dan paling menyesejahterakan masayrakat itu sendiri. Oleh sebab itu dalam pembentukannya di perlukan partisipasi masyarakat agar peraturan perundang undangan dapat di laksanakan dengan baik,” katanya.
Hal itu, sambungnya, dilindunggi dalam pasal 28 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia. Di dalam UU juga, katanya, keterbukaan informasi publik diwajibkan. “Selain itu, undang undang tentang pembentukan peraturan perundang undangan juga mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukannya,” tandasnya.
sumber: jambi ekspres