Caleg Bandel Bisa Dibatalkan
Bawaslu RI akan memberi sanksi tegas kepada Caleg yang melanggar PKPU 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad kepada sejumlah wartawan mengatakan, sanksi yang terberat bagi mereka yang tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu terkait alat peraga, jika terpilih bisa dibatalkan. “Sudah ditertibkan misalnya dan dilakukannya lagi, itu tidak ditetapkan sebagai pemenang walaupun dia keluar sebagai pemenang dalam Pemilu. Itu sanksi terberatnya,” katanya.
Namun ia juga tidak bisa memberikan deadline untuk penertiban alat peraga yang masih banyak bertebaran saat ini. “Harus tuntas pada waktu tertentu tidak mungkin. Karena Caleg, hari ini diturunkan besok lebih banyak lagi dipasangnya. Ini pekerjaan bersama, tugas kami hanya merekomendasi bukan membongkar alat peraga,” tuturnya.
“Panwaslu itu bukan Sat Pol PP, ia hanya mengawasi alat peraga kampanye yang salah waktu dan salah tempat. Merekomendasikan kepada Pemda dan KPU,” sambungnya.
Jika KPU dan Pemda tidak menindaklanjuti rekomendasi tersbeut, menurutnya juga bisa diproses. “Kita klarifikasi, ada pasal yang bisa menyatakan kalau mereka melakukan pelanggaran. KPU bisa etik, bisa pidana atau bisa administrasi. Kalau peserta Pemilu ini jelas, kalau tidak mau mengikuti ya kita tindak,” tukasnya.
Selain mengawasi KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan juga para peserta Pemilu, pihaknya juga mengawasi Pemerintah. “Pemerintah kan punya kewajiban bersama KPU menetapkan zonasi, mengatur alat peraga dan termasuk menertibkan yang tidak tertib atas rekomendasi Bawaslu,” tandasnya.
sumber: jambi ekspres