NGELAYAP SAAT JAM KERJA: Beberapa PNS yang terjaring razia gabungan didata oleh petugas terkait, Senin (18/11).

28 PNS Nakal Terjaring Razia, PNS Sarolangun Ngelayap di Kota Jambi

Posted on 2013-11-19 11:00:00 dibaca 4284 kali
Sebanyak 28 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nakal, Senin (18/11) terjaring razia yang digelar oleh Satpol PP Kota Jambi. Mereka berkeliaran di saat jam kantor masih berlangsung.

Sabriyanto, Kepala Satpol PP Kota Jambi mengatakan, rata-rata mereka yang terjaring razia adalah guru. Semua PNS nakal itu terjaring dalam razia yang digelar di 4 tempat berbeda. ‘‘28 orang terjaring di 4 tempat berbeda, Jamtos, Pasar Keluarga, Ramayana dan Trona. Kebanyak guru,’‘ katanya saat dihubungi, Senin (18/11).

Dari PNS yang dirazia tersebut, yang paling banyak terjaring adalah PNS Kota Jambi. Kemudian, katanya, ada juga PNS yang berasal dari Sarolangun dan Muaro Jambi. Untuk penindakan, disebutkannya, akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini, BKD Provinsi Jambi. ‘‘Mereka diproses di Provinsi dan kemudian diserahkan ke masing-masing daerahnya nantinya,’‘ sebutnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jambi, Ambok Tuo kepada harian ini menyebutkan, sanksi untuk PNS nakal tersebut akan diberikan kepada masing-masing Kepala SKPD dimana tempat mereka bertugas. ‘‘Sanksinya nanti akan dikembalikan kepada atasannya lah. Dia keluar tanpa izin maka akan dikembalikan kepada atasannya untuk memberikan sanksinya. Mungkin nanti bisa teguran lisan dulu. Cuma kalau sudah berkali-kali itu akan dilakukan peringatan tertulis,’‘ jelasnya.

Dengan sanksi berupa teguran, kurang memberikan dampak jera kepada PNS tersebut untuk bolos ngantor. Soal ini, dia mengatakan, yang jelas, sanksi harus sesuai aturan. ‘‘Hukuman disiplin yang diterima seorang PNS itu kan berdasarkan PP 53 tahun 2010 soal disiplin pegawai negeri sipil. Jadi macam-macam jenis pelanggaran macam-macam pula hukumannya,’‘ ungkapnya.

‘‘Kalau keluar tanpa izin ini paling berat mungkin peringatan saja. Hanya saja ketika sudah 2 sampai 3 kali begitu maka diperingatkan dengan teguran lisan dan tertulis. Kalau sudah begitu tetap juga melakukan maka dilakukan peneguran tertulis, kalau masih juga bisa jadi nanti akan masuk dalam sidang penjatuhan sanksi karena sudah dianggap tak patuh kepada atasan,’‘ tandasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com