Lima Pemadat Sabu Tertangkap Tangan
Pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Jambi juga
berhasil melakukan penggerebekan terhadap salah seorang rumah warga di
RT 03 RW 01 Desa Sembubuk Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten
Muarojambi Selasa (19/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Rumah warga
Sembubuk yang di grebek tersebut adalah rumah Amin.
Menurut salah
seorang warga yang tak mau disebutkan namanya pihak kepolisian menyambangi rumah Amin sekitar 4 mobil. Rombongan polisi tersebut datang
ke Sembubuk dengan menggunakan mobil Avanza BH 1495 LM, Avanza hitam BH
1219 HD, Innova BH1012 LU. "Ada sekitar 4 mobil, katanya dari Narkoba
Polda Jambi," katanya.
Menurutnya, menggeledah semua rumah Amin, untuk mencari barang bukti (BB). "Mereka geledah rumah, sampai bawah rumah," katanya.
Kabid
Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi kemarin (20/11)
membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya kita amankan tiga
tersangka,” katanya.
Ditambahkan Almansyah, selain mengamankan 3
tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu.
“Kita amankan 4 bungkus sabu, plastic berisi sabu, 1 buah timbangan
digital, dan seperangkat alap hisap sabu,” kata Almansyah.
Ketiga
tersangka yang diamankan tersebut adalah, Suparman als Kakang (35)
warga Desa Sembubuk RT 02 / 01 Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi, Saripudin
Als Udin, (38) warga Desa Sembubuk RT 03 / 01 Kec. Jaluko Kab. Muaro
Jambi, Muhammad Amin (35) warga Desa Sembubuk RT 03 / 01 Kec. Jaluko
Kab. Muaro Jambi.
Selain di Sembubuk, pihak Direktorat Narkoba
Polda Jambi juga melakukan penangkapan di Lorong Ibrahim Perum Amuntai
Blok D2 Rt. 11 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru Jambi pada
hari yang sama (19/11) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pihak kepolisian
berhasil mengamankan 2 tersangka, keduanya adalah Defri Nasution (33),
warga RT 11 Kelurahan Beliung, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, serta
Raden Fachrudin (49), warga Perum Amuntai Blok D2 RT 11 Kelurahan Kenali
Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Keduanya ditangkap saat berada
di kediaman tersangka Fachrudin.
Sementara itu dari hasil
pemeriksaan, tersangka Fachrudin diketahui berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS). “Dari penangkapan di Perum Amuntai, diamankan
barang bukti berupa dua paket sabu, tiga pirek kaca, seperangkat alat
hisap sabu, serta sebuah timbangan digital,” kata Almansyah.
Lebih
lanjut Almansyah mengatakan, saat ini kelima tersangka beserta barang
bukti diamankan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Jambi, guna proses lebih
lanjut. “Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika,” pungkas Almansyah.
Tidak itu saja, jajaran
Satresnarkoba Polresta Jambi, kembali mengamankan seorang pengguna
narkotika jenis Pil Extacy. Dodi Sumarlin (31), warga RT 11 Kelurahan
Solok Sipin, Telanaipura Jambi, dibekuk Polisi Selasa Malam lalu, di
Lorong Asrama Akper Gapu Rajawali Jambi Timur. Saat dibekuk, ia mencoba
mengelabui Polisi dengan menggigit Pil Extacy tersebut.
Kasat
Narkoba Polresta Jambi, Kompol Witry Hariono, melalui Kasubag Humas IPTU
Rahmalina menjelaskan, penangkapan tersangka Dodi pengguna Pil extacy.
Bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkoba jeni
pil ektacy. “Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa dilorong
tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis Pil Extacy, bermodal
itu, lalu jajaran melakukan pengintaian. Alhasil, satu tersangka yang
habis bertransaksi kita amankan,”jelas Rahmalina.
Pada saat
penangkapan, lanjut Rahmalina, bahwa tersangka mencoba untuk
menghilangkan barang bukti berupa dua Pil Extacy warna merah jambu
dengan cara menggigitnya hingga hancur. Tersangka yang mengetahui
petugas, lansung ingin menelan Barang Bukti tersebut, tak lama ia mau
menghancurkan BB tersebut, tak mau kecolongan anggota pun langsung
membekuknya.
Sampai saat ini tersangka bersama dengan barang bukti kita amankan di Mapolres guna pengusutan lanjut kasusnya,” ucap Rahmalina.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dodi wajib menginap di Sel Narkoba
Polresta Jambi, akan dijerat dengan UU NO 35 Tahun 2009, tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
sumber: jambi ekspres