Lima Pemadat Sabu Tertangkap Tangan

Posted on 2013-11-21 06:30:00 dibaca 3552 kali
Pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Jambi juga berhasil melakukan penggerebekan terhadap salah seorang rumah warga di  RT 03 RW 01 Desa Sembubuk Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muarojambi Selasa (19/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Rumah warga Sembubuk yang di grebek tersebut adalah rumah Amin.

Menurut salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya pihak kepolisian menyambangi rumah Amin sekitar 4 mobil. Rombongan polisi tersebut datang ke Sembubuk dengan menggunakan mobil Avanza BH 1495 LM, Avanza hitam BH 1219 HD, Innova BH1012 LU. "Ada sekitar 4 mobil, katanya dari Narkoba Polda Jambi," katanya.

Menurutnya, menggeledah semua rumah Amin, untuk mencari barang bukti (BB). "Mereka geledah rumah, sampai bawah rumah," katanya.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi kemarin (20/11) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya kita amankan tiga tersangka,” katanya.

Ditambahkan Almansyah, selain mengamankan 3 tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu. “Kita amankan 4 bungkus sabu, plastic berisi sabu, 1 buah timbangan digital, dan seperangkat alap hisap sabu,” kata Almansyah.

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah, Suparman als Kakang (35) warga Desa Sembubuk RT 02 / 01 Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi, Saripudin Als Udin, (38) warga Desa Sembubuk RT 03 / 01 Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi, Muhammad Amin (35) warga Desa Sembubuk RT 03 / 01 Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.

Selain di Sembubuk, pihak Direktorat Narkoba Polda Jambi juga melakukan penangkapan di Lorong Ibrahim Perum Amuntai Blok D2 Rt. 11 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru Jambi pada hari yang sama (19/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 tersangka, keduanya adalah Defri Nasution (33), warga RT 11 Kelurahan Beliung, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, serta Raden Fachrudin (49), warga Perum Amuntai Blok D2 RT 11 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Keduanya ditangkap saat berada di kediaman tersangka Fachrudin.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, tersangka Fachrudin diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).  “Dari penangkapan di Perum Amuntai, diamankan barang bukti berupa dua paket sabu, tiga pirek kaca, seperangkat alat hisap sabu, serta sebuah timbangan digital,” kata Almansyah.

Lebih lanjut Almansyah mengatakan, saat ini kelima tersangka beserta barang bukti diamankan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Jambi, guna proses lebih lanjut. “Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Almansyah.

Tidak itu saja, jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi, kembali mengamankan seorang pengguna narkotika jenis Pil Extacy. Dodi Sumarlin (31), warga RT 11 Kelurahan Solok Sipin, Telanaipura Jambi, dibekuk Polisi Selasa Malam lalu, di Lorong Asrama Akper Gapu Rajawali Jambi Timur. Saat dibekuk, ia mencoba mengelabui Polisi dengan menggigit Pil Extacy tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Witry Hariono, melalui Kasubag Humas IPTU Rahmalina menjelaskan, penangkapan tersangka Dodi pengguna Pil extacy. Bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkoba jeni pil ektacy. “Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa dilorong tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis Pil Extacy, bermodal itu, lalu jajaran melakukan pengintaian. Alhasil, satu tersangka yang habis bertransaksi kita amankan,”jelas Rahmalina.

Pada saat penangkapan, lanjut Rahmalina, bahwa tersangka mencoba untuk menghilangkan barang bukti berupa dua Pil Extacy warna merah jambu dengan cara menggigitnya hingga hancur. Tersangka yang mengetahui petugas, lansung ingin menelan Barang Bukti tersebut, tak lama ia mau menghancurkan BB tersebut, tak mau kecolongan anggota pun langsung membekuknya.

Sampai saat ini tersangka bersama dengan barang bukti kita amankan di Mapolres guna pengusutan lanjut kasusnya,” ucap Rahmalina.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dodi wajib menginap di Sel Narkoba Polresta Jambi, akan dijerat dengan UU NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com