DIPERIKSA : Tersangka kasus dugaan korupsi Laptop SMA TT Nia Kurniasih usai diperiksa penyidik Polda Jambi.
Kasus Leptop, Polisi Periksa Saksi Ahli
Terkait kasus korupsi pengadaan leptop untuk siswa berprestasi SMA Titian Teras yang merugikan negara sebesar Rp. 250 juta, pihak Kepolisian lakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari lembaga Pengadaan Barang dan Jasa di Jakarta.
Hal ini dikatakan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Junaidi Usman saat dikonfirmasi Rabu (27/11). "Penyidik kita yang berangkat ke Jakarta,mereka saat ini masih berada disana," katanya.
Menurut Junaidi, pemeriksaan itu dilakukan untuk kelengkapan berkas dengan tersangka Idham Kolid mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi .Selain itu juga untuk kelengkapan berkas Pramudio Setio yang merupakan penerima barang. “Setelah pemeriksaan saksi ahli selesai,pihaknya akan memanggil Idham Kholid dan Pramudia Setio," katanya.
Untuk tersangka Nia, dikatakan Junaidi sudah kali diperiksa namun dirinya tidak mau diperiksa dengan alasan lagi melakukan gugatan perdata. “Kita periksa sebagai saksi Idham ,namun tersangka tudak mau diperiksa,” katanya padahal tersangka sudah didampingi Pengacaranya.
Sementara itu Nia Kurniasih saat dikonfirmasi saat menuju tahanan wanita di Polresta enggan berkomentar dan hanya menutup wajahnya.
Diberitakan sebelumnya setelah dua bulan jadi buronan dan Masuk daftar Pencarian Orang (DPO), Nia Kurniasih DPO, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop SMA Titian Teras tahun 2010, akhirnya ditangkap.
Nia Kurniasih berhasil ditangkap oleh pihak Dirkrimsus Polda Jambi di dikamar kos-kosan no 4 yg beralamat di perumahan Dramaga Pratama Rt 1 Rw 5 Desa Cibadak Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor Jawa barat, Rabu (20/11).
sumber: jambi ekspres