PLN Ancam Pidanakan Dishub Kota, Terkait Denda Listrik Rp 184 Juta

Posted on 2013-12-05 11:00:00 dibaca 3517 kali
Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Jambi mengancam akan mempidanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi. Ancaman ini disampaikan menyusul tidak adanya itikad baik dari Dishub yang tidak menanggapi surat dari PLN terkait denda pencurian arus listrik di terminal terpadu Simpang Rimbo.

‘’Jika tidak dibayar akan kita pidanakan, agar mereka tahu bukan hanya maling ayam saja bisa masuk penjara, maling listrik juga bisa,’‘  tegas Humas PLN Area Jambi, Tambunan saat dikonfirmasi media ini, Rabu (4/11).

Namun demikian, Tambunan mengatakan, pihaknya  memberi toleransi satu bulan kepada Dishub untuk segera melunasi denda tersebut. ‘’Kita beri deadine satu bulan, jika tidak dibayar akan kita tempuh jalur hukum,’‘ tegasnya.

Diakui Tambunan, pihaknya sendiri telah membongkar KWH di terminal Alam Barajo yang selama ini telah terjadi tindakan pencurian arus listrik. KWH itu baru bisa dipasangkan lagi setelah denda itu dibayarkan.

Sementara ketika ditanya apa langkah PLN jika pencurian tersebut  dilakukan oleh pihak ketiga bukan pihak Dishub ? Tambunan mengatakan bahwa  KWH listrik yang ada di terminal Alam Barajo atas nama Dishub, jadi merupakan tanggung jawab Dishub apabila ada pencurian listrik melalui KWH tersebut,  terlepas itu dilakukan pihak rekanan Dishub ataupun pihak lainya.

‘’Intinya yang kami tahu KWH di terminal itu di bawah naungan Dishub, jika yang mencuri listrik tersebut pihak rekanan Dishub kami tidak mau tahu yang jelas denda tersebut harus segera dibayar,’‘ sebutnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Agus sejauh ini belum berhasil dikonfirmasi koran ini.  Nomor ponselnya yang dihubungi koran ini bernada aktif, namun tidak diangkat. Begitu juga saat dihubungi via SMA juga tidak ada balasan.

Seperti pemberitaan media sebelumnya, pihak PLN menemukan pencurian listrik di terminal terpadu Alam Barajo. Akibat pencurian itu, Dishub harus membayar denda sebesar Rp 184 juta. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan pertanggung jawaban mengenai pembayaran denda tersebut.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com